Dakwaan |
Bahw berdasarkan pemeriksaan saksi pelapor, saksi-saksi, saksi hli dan tersangka dan persesuaian keterangan saksi pelapor, saksi-saski dan tersangka dengan barang bukti yang telah disita dari tersangka diduga telah terjadi tindak pidana "Larangan Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah" yang diketahui pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.31 Wib di Lahan MilikPT Gading Energiprima di Keluarahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, yang dilakukan oleh Tersangka Roslina Br Situmeang |