Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat I dan Penggugat II adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II juga merupakan keturunan ahli waris dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;
- Menyatakan tanah Objek Perkara seluas 400.000m2 (kurang lebih empat ratus ribu meter kuadrat) sama dengan 40 ha (kurang lebih empat puluh hektare) yang dikuasai dan diusahakan Tergugat I berada di Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Aek Singgolom dan Aek Batu
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Saba Paradean
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Aek Singgolom
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Aek Batu Transmigrasi
Merupakan Satu Kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari tanah seluas kira-kira 2956 hektare milik seluruh keturunan ahli waris almarhum Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak berharga, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum segala Surat-surat yang diterbitkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II maupun Pihak Ketiga diatas tanah terperkara dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat I dan Penggugat II selaku keturunan/ahli waris dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu dan keturunan ahli waris lainnya dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu karena tanah terperkara belum pernah dibagi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan kerugian materiil sebesar Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) kerugian immateriil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ataupun orang lain yang mendapat hak daripada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan dan membongkar segala tanaman yang tumbuh diatas tanah objek perkara serta menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa halangan apapun oleh Penggugat I dan Penggugat II serta keturunan/ahli waris lainya dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono |