Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.Bth/2021/PN Trt | Arisman Simamora | 1.Sangkot Silaban 2.Manosor Silaban 3.Rekbol Silaban 4.Sumurung Silaban 5.Maredar Silaban 6.Seritua Silaban |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.Bth/2021/PN Trt | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum |
Timur : Sungai/Aek Parngengean
Barat : Pemakaman Umum Katolik
Utara : Tanah milik Ompu Raja Hitam Simamora
Selatan : Sungai/Aek Sijimbur Adalah sah tanah adat atau tanah ulayat (Golat) dari Alm. Oppu Raja Ulang Talun Simamora yang dimiliki oleh seluruh keturunannya termasuk Pelawan 4. Menghukum dan memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan atau siapapun juga yang menguasai, memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Pelawan seketika pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yaitu tanah yang terletak di Sosor Onan Desa Bonan Dolok, Kec. Sijamapolang, Kab. Humbang Hasundutan yang batas – batasnya sebagai berikut : Timur : Sungai/Aek Parngengean
Barat : Pemakaman Umum Katolik
Utara : Tanah milik Ompu Raja Hitam Simamora
Selatan : Sungai/Aek Sijimbur 4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ; 5. Menghukum Terlawan I; Terlawan II; Terlawan III; Terlawan IV; Terlawan V; Terlawan VI dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo; Atau, Apabila Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain mohon putusan yang adil – adilnya ( Ex aquo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |