Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2021/PN Trt Arisman Simamora 1.Sangkot Silaban
2.Manosor Silaban
3.Rekbol Silaban
4.Sumurung Silaban
5.Maredar Silaban
6.Seritua Silaban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2021/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arisman Simamora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harles Sihombing, S.H.Arisman Simamora
Tergugat
NoNama
1Sangkot Silaban
2Manosor Silaban
3Rekbol Silaban
4Sumurung Silaban
5Maredar Silaban
6Seritua Silaban
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa  tanah yang terletak di Sosor Onan Desa Bonandolok, Kec. Sijamapolang, Kab. Humbang Hasundutan yang batas – batasnya sebagai berikut :

 

Timur      : Sungai/Aek Parngengean

 

Barat      : Pemakaman Umum Katolik

 

Utara      : Tanah milik Ompu Raja Hitam Simamora

 

Selatan   : Sungai/Aek Sijimbur

Adalah sah tanah adat atau tanah ulayat (Golat) dari Alm. Oppu Raja Ulang Talun Simamora yang dimiliki  oleh seluruh keturunannya termasuk Pelawan

4. Menghukum dan memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan atau siapapun juga yang menguasai, memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Pelawan seketika pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yaitu tanah yang terletak di Sosor Onan Desa Bonan Dolok, Kec. Sijamapolang, Kab. Humbang Hasundutan yang batas – batasnya sebagai berikut :

Timur      : Sungai/Aek Parngengean

 

Barat      : Pemakaman Umum Katolik

 

Utara      : Tanah milik Ompu Raja Hitam Simamora

 

Selatan   : Sungai/Aek Sijimbur

4.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;

5.   Menghukum Terlawan I; Terlawan II; Terlawan III; Terlawan IV; Terlawan V; Terlawan VI dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo;

Atau,   Apabila Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain mohon putusan yang adil – adilnya ( Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak