Petitum Permohonan |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan  Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah karena telah melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun  harkat serta martabat Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Tarutung Di Dolok Sanggul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |