Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Trt | DANIEL HUTASOIT | Kepala Kepolisisan Resort Tapanuli Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Trt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | JACKSON OKTARYO NABABAN,S.H & REKAN ADVOKAT - KONSULTAN HUKUM Alamat : Komplek Perumahan Puri Kampung Baru Blok D No. 23 Rantauprapat Kode Pos 214121 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. HP : 085362593670
PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON : Daniel Hutasoit Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022 MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI UTARA
Tarutung, Juli 2022
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tarurung Di – Jl. Mayjend. J Samosir No. 93 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. Hal : Permohonan Praperadilan
Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : Jackson Oktaryo Nababan, S.H, Hotbin Simaremare,S.H, Aman Sihombing, S.H, Trianto Wibowo,S.H, Advokat pada kantor hukum Jackson Oktaryo Nababan, S.H & Rekan, beralamat Jl. Komplek Perumahan Puri Kampung Baru Blok.D No. 23 Kode Pos 21412 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara HP : 085362593670. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama : Daniel Hutasoit, Laki-laki, umur 19 tahun, Kristen, Wiraswasta, beralamat di Jalan Pasar Inpres Kelurahan Pasar Siborong Borong Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------PEMOHON Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh : Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, yang berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto No.2 Hutatoruan X kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ TERMOHON
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022 mengenai dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP;
Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut:
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |