Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Trt 1.ROBI REPIADI
2.JHON RAPIAN S
1.AMIGO SIPAHUTAR
2.TITO SIPAHUTAR
3.POLTAK SIPAHUTAR
4.FERDINAN SIPAHUTAR
5.ANWAR SIPAHUTAR
6.MARLINA BORU HUTAPEA
7.ROY VIKTOR SIPAHUTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBI REPIADI
2JHON RAPIAN S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.ROBI REPIADI
2Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.JHON RAPIAN S
Tergugat
NoNama
1AMIGO SIPAHUTAR
2TITO SIPAHUTAR
3POLTAK SIPAHUTAR
4FERDINAN SIPAHUTAR
5ANWAR SIPAHUTAR
6MARLINA BORU HUTAPEA
7ROY VIKTOR SIPAHUTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan tanah seluas 120 m2 atau 4 x 14 meter terletak di Jalan Sisingamangaraja No.121 Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batasnya:

Sebelah Utara: dengan Rumah T.Hutasoit (Colportage HKBP);

Sebelah Timur: dengan Jalan Negara/ Jalan Sisingamangaraja Tarutung;

Sebelah Selatan: dahulu dengan Rumah Toga Tampubolon;

Sebelah Barat: dengan pekarangan rumah/Gunung Tangsi Tarutung

adalah harta milik /warisan peninggalan alm.ADONIA SIPAHUTAR;

  1. Menyatakan penggugat-penggugat adalah termasuk keturunan/ahli waris alm. Adonia Sipahutar dan turut berhak atas harta peninggalan alm.ADONIA SIPAHUTAR yaitu tanah terperkara;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa TERGUGAT-TERGUGAT tidaklah sebagai pewaris atas harta peninggalan alm. ADONIA SIPAHUTAR;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan perkara Nomor 45/Perdata.G/1987/PN.Trt tanggal 23 Maret 1988 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 448/Pdt/1988/PT.Mdn tanggal 16 Desember 1988 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1963 K/Pdt/1989 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 498/PK/Pdt/1994 TIDAK BERKEKUATAN EKSEKUSI serta Permohonan pelaksanaan eksekusi atas tanah berikut rumah terperkara dulunya tidak beralasan menurut hukum;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT VI,VII yang mengusahai/menguasai tanah perkara  dengan melawan hak kepemilikan keturunan ahliwaris alm.ADONIA SIPAHUTAR merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
  5. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh para TERGUGAT ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris alm.Adonia Sipahutar;
  6. Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan/ahli waris alm.ADONIA SIPAHUTAR dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahli waris alm.ADONIA SIPAHUTAR dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
  7. Menghukum TERGUGAT VI,VII membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh  keturunan/ahliwaris alm.ADONIA SIPAHUTAR sebesar Rp. 350.000.000,-  (tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT VI,VII membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada ahliwaris alm.Adonia Sipahutar (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) apabila TERGUGAT VI,VII lalai dalam menjalankan isi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap  (ingkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider ;

 

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak