Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan dari pelawan ( Darden Verzet ) terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 43/Pdt.G/2022/PN-Trt Tanggal 13 Oktober 2022 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 16 Februari 2023 nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Lumban Holbung, Kel. Partalitoruan, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara seluas 310 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah marga Panggabean dan tanah Timbul Hutabarat
- Sebelah Selatan berbatas dengan dengan rumah Marga Sianipar
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ladang Tergugat-tergugat
- Sebelah Barat berbatas dengan halaman rumah adalah bukan milik Terlawan-I atau bukan milik keseluruhan keturunan /ahli warisnya Alm Marinus Hutabarat ;
- Menyatakan Pelawan adalah termasuk bahagian pemilik atas objek sengketa yang diletakan eksekusi oleh Terlawan-I perkara perdata Nomor 7/Eks/2023/PN-Trt Jo perkara No : 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan pengadilan Tinggi tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn ;
- Menyatakan putusan pengadilan Negeri Tarutung Nomor 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn Batal demi Hukum ;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung cq. Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung untuk menghentikan dan/atau menangguhkan dan/atau menunda permohonan eksekusi dari Terlawan-I terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn jo. Perkara perdata No 7/Eks/2023/PN-Trt yaitu penetapan eksekusi yang akan diselengarakan tanggal 17 Mei 2024 ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono )
|