Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2023/PN Trt Resmis Simamora 1.Butti Manalu
2.Lumian Simamora
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2023/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Resmis Simamora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leo Nababan, S.H.Resmis Simamora
Tergugat
NoNama
1Butti Manalu
2Lumian Simamora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantahan adalah tepat dan berdasarkan hukum;.
  3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar (good opposant);
  4. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II tidak beritikad baik;
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah adalah sah merupakan keturunan dan ahliwaris dari Alm. Walter Simamora ( Op. David Simamora );
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Trt, tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 326/Pdt/2021/PT Mdn, tanggal 7 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4863 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel), karena tidak mengikutkan Pembantah sebagai Pihak dalam Perkara tersebut;
  7. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tertanggal 17 Desember 2010 antara Mangiden Simamora, Patial Simamora, Roulina Sianturi, Mardian Siahaan dengan Butti Manalu (Terbantah I) batal demi hukum;
  8. Memerintahkan Para Turut Terbantah untuk mematuhi putusan ini;
  9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Tarutung  berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan demi keadilan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak