Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2018/PN Trt 1.MANASAL TAMPUBOLON
2.JANSEN TAMPUBOLON
TOGI SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2018/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANASAL TAMPUBOLON
2JANSEN TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAMSYAHTRIA
2IMAMSYAHTRIA
Tergugat
NoNama
1TOGI SIAHAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI:

 

  • Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi No : 4/Eks/2017/40/Pdt.G/2012/PN.Trt atas Putusan Pengadilan Negeri Tarutung, tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 40/Pdt.G/2012/PN.Trt Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan, tanggal 23 April 2014 Nomor : 398/Pdt/2013/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia, tanggal 28Agustus 2015 Nomor : 3002 K/2014;

 

  • Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan olehJuru Sita Pengadilan Negeri Tarutung terhadap 2,5 Hektar dari keseluruhan seluas + 39.988 M2 (Kurang Lebih Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Meter Persegi) untuk diangkat;

 

II. DALAM POKOK PERKARA:

 

  • Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketigaadalah tepat dan beralasan;

 

  • Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan Benar;

 

  • Menyatakan Alm.LEBANUS TAMPUBOLON adalah pemilik dari tanah seluas+ 39.988 M2 (Kurang Lebih Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Meter Persegi)yangterletak dahulu setempat dikenal dengan sebutan Hasang Parlompanan Silangit sekarang setempat dikenal dengan sebutan Hasang, Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana Surat Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal 22 Maret 2002 yang diketahui oleh Bapak M.A Siahaan selaku Kepala Desa Pohan Tongah Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara;

 

  • Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak