Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawann adalah Pelawan yang baik
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat putusan Majelis Hakim NO 22/PDT.G/2023/PNTRT
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat Penetapan Eksekusi No.4/PEN.Pdt/CONSTATERING/2024/PN.TRT Jo No.22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 30 APRIL 2024
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara sita Eksekusi NO 2/EKS/2023/PN.TRT Jo NO 22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 27 JUNI 2024
- Menyatakan tanah Tano Tambok Boru-Boru yang terletak di Desa Parnapa Huta Julu yang berbatasandengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Kalmin
- Sebelah Selatan : Alm.Martua Situmorang
- Sebelah Barat : Hutajulu
- Sebelah Utara : Alm. Asner/Amsul/Hendra
Adalah tanah milik Pelawan yang dikuasai dan dikelola oleh Sabar Manullang.
- Menyatakan Tanah Tambok Boru-boru seluas ±550M2 adalah tanah milik Pelawan
- Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Namasipisoan tanggal 13 september 1972 antara Alm Wall Manullang dengan Maniur Aritonang
- Menghukum pihak Telawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon Putusan yang seadil adilnya atau Ex Aequo et Bono. |