Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2020/PN Trt | PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2020/PN Trt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK, laki-laki, umur 51 tahun, lahir di Dolok Sanggul, pada tanggal 31 Desember 1969, agama Katholik, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Merdeka No. 126, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Prov. Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili dan/atau didampingi Kuasa Hukum bernama: M. HARIZAL, S.H.; RAHMAN GAFIQI, S.H.; DIAN RIZKY FAUZI, S.H.; Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor LAW OFFICE IMR & ASSOCIATES, yang berkantor dan beralamat di Jalan Sei Asahan No. 30, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Telp.(+6261) 8880 2604; HP. 0853 6066 6433, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut ...................................................................................... PEMOHON; Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan: Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-358/L.2.31/Fd.1/11/2019, tanggal 26 November 2019; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020; Surat Perintah Penyidikan Nomor: 23/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020; Nota Dinas Nomor: R-35/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap : KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN, beralamat kantor di Jalan Raya Dolok Sanggul-Pakkat Km. 8, Kec. Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Untuk Selanjutnya disebut sebagai .................................. TERMOHON; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang PEMOHON uraikan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan PEMOHON ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON dan dalil-dalil Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-358/L.2.31/Fd.1/11/2019, tanggal 26 November 2019 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 23/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 jo. Nota Dinas Nomor: R-35/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-358/L.2.31/Fd.1/11/2019, tanggal 26 November 2019 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 23/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 jo. Nota Dinas Nomor: R-35/L.2.31/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah BATAL DAN ATAU TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; Menghukum TERMOHON membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah); Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dan Keluarga PEMOHON di minimal 3 (tiga) Media Cetak Nasional dan 3 (tiga) Media Televisi Swasta Nasional; Membebankan biaya Perkara Kepada TERMOHON. Demikian permohonan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo dapat mengabulkannya. Hormat PEMOHON Kuasanya,
M. HARIZAL, S.H. RAHMAN GAFIQI, S.H.
DIAN RIZKY FAUZI, S.H. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |