Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Trt Rio Bataro Silalahi, SH., MH. TOMMER SIMAMORA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-937/L.2.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMER SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

     

-------- Bahwa Terdakwa Tommer Simamora pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di rumah Terdakwa Tommer Simamora, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa Tommer Simamora (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) menghubungi rekannya yang bernama Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO Penyidik) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hitam miliknya untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora datang ke warung milik Terdakwa Tommer untuk membeli durian dan sekaligus mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah di pesan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO Penyidik), selanjutnya Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan menyimpannya di tumpukan Jerigen yang berada di belakang rumah Terdakwa yang berada di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berada di depan rumah miliknya, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara datang dan menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dengan No : SP-Dah/04/I/2024/Satresnarkoba tanggal 20 Januari 2024, dan dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan menyimpannya di tumpukan Jerigen yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hitam yang berada di atas meja di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli  Utara ada laki-laki An. Tommer Simamora menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora telah membeli narkotika jenis sabu dari Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO Penyidik) sebanyak 5 (lima) kali;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Tommer Simamora berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung narkotika telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 367/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.Dr. SUPIYANI,M.Si., masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.---------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

----------- Bahwa Terdakwa Tommer Simamora, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, dengan “penyalahguna narkotika jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa Tommer Simamora (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) menghubungi rekannya yang bernama Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO Penyidik) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hitam miliknya untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk di konsumsi oleh Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora datang ke warung milik Terdakwa untuk membeli durian dan sekaligus mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah di pesan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO Penyidik), selanjutnya Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan menyimpannya di tumpukan Jerigen yang berada di belakang rumah Terdakwa yang berada di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara yang nantinya akan di konsumsi oleh Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berada di depan rumah miliknya, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara datang dan menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dengan No : SP-Dah/04/I/2024/Satresnarkoba tanggal 20 Januari 2024, dan dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan menyimpannya di tumpukan Jerigen yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hitam yang berada di atas meja di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli  Utara ada laki-laki An. Tommer Simamora yang sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora telah membeli narkotika jenis sabu dari Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora sebanyak 5 (lima) kali dan Terdakwa Tommer Simamora telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Tommer Simamora mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah untuk membuat Terdakwa Tommer lebih giat dan semangat untuk bekerja;
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora mengkonsumsi Narkortika jenis sabu terakhir pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah ladang yang berada di Desa Simanampang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara di dekat PT. ANHE Proyek PLTA;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Tommer Simamora berupa : 1 (satu) botol plastic berisi 50 (lima puluh) ml urine diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : ……/NNF/2024 tanggal      Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.IPTU Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  para Terdakwa  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Tommer Simamora bukan ditujukan untuk melakukan penelitian dan juga pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi, tetapi tata cara serta modusnya Terdakwa Tommer Simamora mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi standar pefayanan kesehatan yang dibenarkan oleh Undang Undang, karena Narkotika yang dapat dijadikan untuk pelayanan kesehatan adalah Narkotika yang harus mendapat rekomendasi dari dokter yang ternyata Terdakwa tidak ada memiliki rekomendasi untuk mempergunakan Narkotika tersebut, demikian juga perbuatan Terdakwa Tommer Simamora tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan dipergunakan sendiri dengan cara sembunyi-sembunyi saja.

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya