Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Trt Nelson P. Silitonga Fernando Silitonga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelson P. Silitonga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERSON JUANDA SIMATUPANG, S.HNelson P. Silitonga
Tergugat
NoNama
1Fernando Silitonga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SIPAHUTAR I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 4 Maret 1999 atas nama SANGGUL BR. TAMPUBOLON;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Holbung Sioto, Pangipaipaan, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanah/Lahan milik Lahi Silitonga,

Sebelah Selatan: Tanah/Lahan milik Poltak Motor Silitonga,

Sebelah Timur: Tanah/Lahan milik Charles Silitonga,

Sebelah Barat: Tanah/Lahan milik K.K Mantap Silitonga,

merupakan milik dari PENGGUGAT dan Para Ahli Waris dari Ardin Yunus Silitonga;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Holbung Sioto, Pangipaipaan, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanah/Lahan milik Lahi Silitonga,

Sebelah Selatan: Tanah/Lahan milik Poltak Motor Silitonga,

Sebelah Timur: Tanah/Lahan milik Charles Silitonga,

Sebelah Barat: Tanah/Lahan milik K.K Mantap Silitonga,

kepada PENGGUGAT secara sukarela, serta dalam keadaan kosong dan baik.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar:

KERUGIAN MATERIIL

Sebesar Rp. 80.000.000, - (delapan puluh juta rupiah), dan

 

KERUGIAN IMMATERIIL

Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menjatuhkan dan/atau menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan/atau jika tidak mau secara sukarela melaksanakan Putusan atas gugatan ini, setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Tarutung;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan/atau menaati Putusan Pengadilan atas perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

ATAU

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak