Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. HADY GUNTUR Als AGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B –1350/L.2.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADY GUNTUR Als AGUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Hady Guntur Alias Agun bersama-sama dengan Awi Wahyudi (DPO) dan Putra Als Memet (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di SMPN 2 Sipoholon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan menggunakan anak kunci. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, saat Terdakwa bersama dengan AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) pergi untuk menuju ke Kota Tebing Tinggi dengan membawa 3 (tiga) sepeda motor yang sebelumnya telah Terdakwa bersama dengan kedua teman Terdakwa curi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat sedang berjalan tepatnya di jalan Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor terparkir di parkiran sebuah sekolah. Karena sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bawa tidak nyaman digunakan, sehingga Terdakwa mengajak AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) untuk berhenti dan mengambil sepeda motor dari parkiran sekolah tersebut. Terdakwa mengambil kunci T yang Terdakwa simpan di dalam tas AWI WAHYUDI (DPO) dan Terdakwa langsung berjalan ke 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT yang terparkir paling pinggir di parkiran sekolah tersebut. Saat Terdakwa sedang berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T milik AWI WAHYUDI (DPO), bahwa AWI WAHYUDI (DPO) menjaga dengan cara memantau ke arah jalan raya dan PUTRA Als MEMET (DPO) menjaga dengan cara memantau ke arah sekolah tersebut. Kemudian Terdakwa menggunakan kunci T tersebut untuk memutar paksa kontak sepeda motor tersebut sampai jebol/rusak. Setelah Terdakwa berhasil menjebol kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa mencoba menghidupkan mesin dan langsung mengendarai sepeda motor HONDA BEAT tersebut dan meninggalkan sepeda motor merk HONDA REVO yang sebelumnya Terdakwa kendarai. Kemudian Terdakwa bersama dengan AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan ke arah Kota Tebing Tinggi.-----------

------ Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan tersebut dan laku terjual seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada ADI (DPO) yang berlokasi di Kota Tebing Tinggi.

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Hady Guntur Alias Agun mengakibatkan korban Desna Paulina Sibagariang mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke- 5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa Hady Guntur Alias Agun bersama-sama dengan Awi Wahyudi (DPO) dan Putra Als Memet (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di SMPN 2 Sipoholon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

----  Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, saat Terdakwa bersama dengan AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) pergi untuk menuju ke Kota Tebing Tinggi dengan membawa 3 (tiga) sepeda motor yang sebelumnya telah Terdakwa bersama dengan kedua teman Terdakwa ambil secara melawan hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat sedang berjalan tepatnya di jalan Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor terparkir di parkiran sebuah sekolah. Karena sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bawa tidak nyaman digunakan, sehingga Terdakwa mengajak AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) untuk berhenti dan mengambil sepeda motor dari parkiran sekolah tersebut. Terdakwa mengambil kunci T yang Terdakwa simpan di dalam tas AWI WAHYUDI (DPO) dan Terdakwa langsung berjalan ke 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT yang terparkir paling pinggir di parkiran sekolah tersebut. Saat Terdakwa sedang berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T milik AWI WAHYUDI (DPO), bahwa AWI WAHYUDI (DPO) menjaga dengan cara memantau ke arah jalan raya dan PUTRA Als MEMET (DPO) menjaga dengan cara memantau ke arah sekolah tersebut. Kemudian Terdakwa menggunakan kunci T tersebut untuk memutar paksa kontak sepeda motor tersebut sampai jebol/rusak. Setelah Terdakwa berhasil menjebol kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa mencoba menghidupkan mesin dan langsung mengendarai sepeda motor HONDA BEAT tersebut dan meninggalkan sepeda motor merk HONDA REVO yang sebelumnya Terdakwa kendarai. Kemudian Terdakwa bersama dengan AWI WAHYUDI (DPO) dan PUTRA Als MEMET (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan ke arah Kota Tebing Tinggi.          

---- Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan tersebut dan laku terjual seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada ADI (DPO) yang berlokasi di Kota Tebing Tinggi. -----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Hady Guntur Alias Agun mengakibatkan korban Desna Paulina Sibagariang mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

 

 

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya