Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Trt Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H SUTAN MAULIATE SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTAN MAULIATE SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Sutan Mauliate Siregar pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Gudang Penampungan barang-barang bekas milik Terdakwa yang beralamat di Desa Janji Natogu Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) yang mengatakan apakah Terdakwa masih menampung barang. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) bahwa Terdakwa masih menampung barang dan menanyakan kepada saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) barang apa yang hendak dijual kepada Terdakwa. Bahwa kemudian saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) mengatakan bahwa ia memiliki barang milik PT Nusantara Hidrotama yang sudah pindah, dan ditanyakan kembali oleh Terdakwa apakah tidak ada masalah nantinya terhadap barang tersebut, dan dijawab oleh saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) bahwa saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) meminta tolong karena saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) sangat membutuhkan uang sehingga Terdakwa setuju untuk membeli barang yang dijual oleh saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) dan mengatakan Terdakwa akan menjemput barang tersebut ke rumah saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah).

Bahwa selanjutnya Terdakwa datang menemui saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) dengan menggunakan becak barang milik Terdakwa dan setelah bertemu dengan saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) kemudian saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) langsung mengeluarkan sebuah karung dari semak-semak dan kemudian menaikkan ke atas becak barang milik Terdakwa.

Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) berangkat menuju Gudang Penampungan barang-barang bekas milik Terdakwa yang beralamat di Desa Janji Natogu Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara. Sesampainya di Gudang Penampungan barang-barang bekas milik Terdakwa, Terdakwa dan saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) bersama-sama mengeluarkan barang-barang berupa 3 (tiga) roll Kabel NYA ukuran 1 x 2,5 mm masing-masing sepanjang 100Meter, 1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 100Meter dan  1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 30 Meter, 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0.20 MM dan 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0,25mm dan 50 (lima puluh) meter Kabel NYYHY ukuran 4 x 4 mm.

Bahwa kemudian Terdakwa menimbang barang-barang tersebut dan dari hasil penimbangan memberikan pembayaran kepada saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa barang-barang berupa  3 (tiga) roll Kabel NYA ukuran 1 x 2,5 mm masing-masing sepanjang 100Meter, 1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 100Meter dan  1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 30 Meter, 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0.20 MM dan 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0,25mm dan 50 (lima puluh) meter Kabel NYYHY ukuran 4 x 4 mm merupakan barang milik PT Nusantara Hidrotama yang sebelumnya telah diambil tanpa seizin dari PT Nusantara Hidrotama oleh saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah).

Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kabel-kabel tersebut masih dalam keadaan baru dan saksi Raju Pardingotan Turnip (Penuntutan dilakukan secara Terpisah) tidak memiliki pekerjaan sebagai penjual kabel listrik dan kawat tembaga.

Bahwa barang-barang berupa  3 (tiga) roll Kabel NYA ukuran 1 x 2,5 mm masing-masing sepanjang 100Meter, 1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 100Meter dan  1 (satu) roll Kabel NYA ukuran 1 x 1,5 mm sepanjang 30 Meter, 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0.20 MM dan 1 (satu) tungkul kawat EMAILDRAT ukuran 0,25mm dan 50 (lima puluh) meter Kabel NYYHY ukuran 4 x 4 mm hendak dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- dari penjualan barang-barang tersebut.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1)  KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya