Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
RAHMAT PARLINDUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1508/L.2.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT PARLINDUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

     

-------- Bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib di Dusun I Pancur Simin Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi Ucok Simamora dengan menggunakan Handphone Merk Vivo Y 12 warna biru metalik milik Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Ucok Simamora menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang ke Rekening An. Doni Simamora dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di sebuah lapangan yang berada di Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utar, selanjutnya Terdakwa pergi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah tas ransel Merk POLO ARMY warna hitam milik Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca telah menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun I Pancur Simin Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara dan berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dari dalam 1 (satu) buah tas ransel Merk POLO ARMY warna hitam yang terletak di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna Biru Metalik dari tangan Terdakwa, selanjutnya Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang membawa Terdakwa ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 092/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024 oleh Maladi Lumban Batu selaku pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung dan Basaria Beata selaku pegawai Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 0,12 (nol satu dua) Gram;------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Rahmat Parlindungan Alias Kaca berupa : 1 (satu) plastik klip Kristal putih dengan berat netto 0,12 gram (nol koma satu dua gram) yang diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2258/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Rahmat Parlindungan Alias Kaca adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang Bukti tersebut telah habis dan dikembalikan berupa plastik pembungkus.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.--

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib di Dusun I Pancur Simin Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi Ucok Simamora dengan menggunakan Handphone Merk Vivo Y 12 warna biru metalik milik Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Ucok Simamora menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang ke Rekening An. Doni Simamora dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di sebuah lapangan yang berada di Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utar, selanjutnya Terdakwa pergi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah tas ransel Merk POLO ARMY warna hitam milik Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca telah menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun I Pancur Simin Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara dan berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dari dalam 1 (satu) buah tas ransel Merk POLO ARMY warna hitam yang terletak di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna Biru Metalik dari tangan Terdakwa, selanjutnya Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang membawa Terdakwa ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca membeli narkotika jenis sabu dari UCOK SIMAMORA adalah untuk konsumsi sendiri.---------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 092/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024 oleh Maladi Lumban Batu selaku pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung dan Basaria Beata selaku pegawai Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 0,12 (nol satu dua) Gram;------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Rahmat Parlindungan Alias Kaca berupa : 1 (satu) plastik klip Kristal putih dengan berat netto 0,12 gram (nol koma satu dua gram) yang diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2258/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Rahmat Parlindungan Alias Kaca adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang Bukti tersebut telah habis dan dikembalikan berupa plastik pembungkus.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Rahmat Parlindungan Alias Kaca tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.---------------------------------------------

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya