Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Bth/2024/PN Trt • Seri Simanullang 1.Dameria Manullang
2.Porman aritonang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.Bth/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1• Seri Simanullang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roder Nababan S.H• Seri Simanullang
Tergugat
NoNama
1Dameria Manullang
2Porman aritonang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawann adalah Pelawan yang baik
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat putusan Majelis Hakim NO 22/PDT.G/2023/PNTRT
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat Penetapan Eksekusi No.4/PEN.Pdt/CONSTATERING/2024/PN.TRT Jo No.22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 30 APRIL 2024
  5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara sita Eksekusi NO 2/EKS/2023/PN.TRT Jo NO 22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 27 JUNI 2024
  6. Menyatakan tanah Tano Tambok Boru-Boru yang terletak di Desa Parnapa Huta Julu yang berbatasandengan batas-batas:
  • Sebelah Timur               : Kalmin
  • Sebelah Selatan              : Alm.Martua Situmorang
  • Sebelah Barat                : Hutajulu
  • Sebelah Utara                : Alm. Asner/Amsul/Hendra

Adalah tanah milik Pelawan yang dikuasai dan dikelola oleh Sabar Manullang.

  1. Menyatakan Tanah Tambok Boru-boru seluas  ±550M2 adalah tanah milik Pelawan  
  2. Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Namasipisoan tanggal 13 september 1972 antara Alm Wall Manullang dengan Maniur Aritonang
  3. Menghukum pihak Telawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon Putusan yang seadil adilnya atau Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak