Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Trt Budi Setiawan Putra Sitorus, SH PERDINAN HARTONI SILABAN Alias DINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1125 /L.2.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Budi Setiawan Putra Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDINAN HARTONI SILABAN Alias DINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Perdinan Hartoni Silaban Alias Dina pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan selaku petugas Kepolisian Polres Tapanuli Utara menerima informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang kerap kali melakukan transaksi penjualan narkotika jenis Extacy di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan menghubungi Terdakwa dan melakukan pemesanan narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 3 (tiga) butir kepada Terdakwa, dimana Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan agar segera menjemput narkotika jenis Extacy di tempat Kost milik Terdakwa yang berada di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;-----

----- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan yang tiba di Lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa kemudian membagi tugas, dimana Ernanda Siahaan pergi menemui Terdakwa, sementara Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang memantau dan berjaga disekitar Lokasi, untuk selanjutnya setelah Ernanda Siahaan bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa yang memperlihatkan narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 3 (tiga) butir kepada Ernanda Siahaan kemudian langsung diamankan oleh Ernanda Siahaan disusul oleh Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang berada disekitar Lokasi tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada saat diamankan dari diri Terdakwa dan dari tempat Kost milik Terdakwa yang berada di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ditemukan Barang Bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 3 (tiga) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastik warna bening;-------------------------------
  2. 10 (sepuluh) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastik klip bening;----------------------------
  3. 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna Biru Gradasi;----------------------------------------
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam.-----------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy tersebut diperoleh Terdakwa dari Pangaribuan (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Pangaribuan (DPO) guna membeli narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap butirnya yang akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga kurang lebih sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap butirnya, untuk selanjutnya Pangaribuan (DPO) mengantarkan pesanan Terdakwa ke rumah Kost milik Terdakwa tersebut lalu melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Extacy dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah Terdakwa narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut diperoleh Terdakwa, Terdakwa kemudian mengkonsumsi 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy dan menjual 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy lainnya kepada pembeli, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap butir narkotika jenis Extacy yang berhasil dijual oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy yang diperoleh dari diri Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir tersebut, diketahui berat seluruhnya yakni Netto 4,12 (empat koma satu dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 4 April 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy sebanyak 13 (tiga belas) butir yang diketahui berat seluruhnya yakni Netto 4,12 (empat koma satu dua) Gram milik Terdakwa, telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 2,98 (dua koma sembilan delapan) Gram untuk dijadikan sampel pungujian Laboratoris Kriminalis dan sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat Netto 1,14 (satu koma satu empat) Gram disisihkan guna pembuktian peradilan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 4 April 2024 dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara;-------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 2,98 (dua koma sembilan delapan) Gram milik Terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1826/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

Subsidair--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Perdinan Hartoni Silaban Alias Dina pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan selaku petugas Kepolisian Polres Tapanuli Utara menerima informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang kerap kali melakukan transaksi penjualan narkotika jenis Extacy di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan menghubungi Terdakwa dan melakukan pemesanan narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 3 (tiga) butir kepada Terdakwa, dimana Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan agar segera menjemput narkotika jenis Extacy di tempat Kost milik Terdakwa yang berada di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;-----

----- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, Joseph Simanjuntak, Samsul Situmorang dan Ernanda Siahaan yang tiba di Lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa kemudian membagi tugas, yakni Ernanda Siahaan pergi menemui Terdakwa, sementara Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang memantau dan berjaga disekitar Lokasi, untuk selanjutnya setelah Ernanda Siahaan bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa yang memperlihatkan narkotika jenis Extacy kurang lebih sebanyak 3 (tiga) butir kepada Ernanda Siahaan kemudian langsung diamankan oleh Ernanda Siahaan disusul oleh Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang berada disekitar Lokasi tersebut, dimana Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy tersebut diperoleh Terdakwa dari Pangaribuan (DPO);------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada saat diamankan dari diri Terdakwa dan dari tempat Kost milik Terdakwa yang berada di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ditemukan Barang Bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 3 (tiga) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastik warna bening;-------------------------------
  2. 10 (sepuluh) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastik klip bening;----------------------------
  3. 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna Biru Gradasi;----------------------------------------
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam.-----------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy yang diperoleh dari diri Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir tersebut, diketahui berat seluruhnya yakni Netto 4,12 (empat koma satu dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 4 April 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy sebanyak 13 (tiga belas) butir yang diketahui berat seluruhnya yakni Netto 4,12 (empat koma satu dua) Gram milik Terdakwa, telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 2,98 (dua koma sembilan delapan) Gram untuk dijadikan sampel pungujian Laboratoris Kriminalis dan sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat Netto 1,14 (satu koma satu empat) Gram disisihkan guna pembuktian peradilan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 4 April 2024 dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara;-------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 2,98 (dua koma sembilan delapan) Gram milik Terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1826/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya