Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Trt Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 1.Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
3.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santo Abed NegoHuria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
2Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
3Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung
4Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Hutatoruan X
2Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
3Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
4Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
5Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
6Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
7Ahli Waris Op. Batu Ringkot Simamora Purba
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 89632/Kab. tertanggal 15 Desember 1954;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah dari Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Parit, Jalan Firman Simamora

Timur

:

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Patuan Anggi

Selatan

:

Gereja HKBP Tarutung Kota, SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, Jalan Hulman Lumbantobing/Jalan Ahmad Yani, Rumah-rumah Warga

Barat

:

Tanah TNI AD/Kodim 0210 Tapanuli Utara/Tapanuli Utara, Jurang;

5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV untuk menyerahkan Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Parit, Jalan Firman Simamora

Timur

:

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Patuan Anggi

Selatan

:

Gereja HKBP Tarutung Kota, SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, Jalan Hulman Lumbantobing/Jalan Ahmad Yani, Rumah-rumah Warga

Barat

:

Tanah TNI AD/Kodim 0210 Tapanuli Utara/Tapanuli Utara, Jurang

berikut dengan peralatan kesehatan dan operasional Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung kepada Penggugat;

6. Memerintahkan Tergugat II untuk memproses penerbitan sertipikat yang diajukan oleh Penggugat atas Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Parit, Jalan Firman Simamora

Timur

:

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Patuan Anggi

Selatan

:

Gereja HKBP Tarutung Kota, SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, Jalan Hulman Lumbantobing/Jalan Ahmad Yani, Rumah-rumah Warga

Barat

:

Tanah TNI AD/Kodim 0210 Tapanuli Utara/Tapanuli Utara, Jurang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat yang jumlah dan nilainya pantas menurut pertimbangan Majelis Hakim;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Parit, Jalan Firman Simamora

Timur

:

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Patuan Anggi

Selatan

:

Gereja HKBP Tarutung Kota, SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, Jalan Hulman Lumbantobing/Jalan Ahmad Yani, Rumah-rumah Warga

Barat

:

Tanah TNI AD/Kodim 0210 Tapanuli Utara/Tapanuli Utara, Jurang;

 

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari dalam hal Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak