Dakwaan |
PRIMAIR :
-----------Bahwa Terdakwa Gerda Simatupang pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Toko Obat Josephine di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara , atau setidak – tidaknya di Kabupaten Tapanuli Utara yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan “Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berupa Obat Keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas LOKA POM Kabupaten Toba Samosir didampingi oleh Anggota Resor Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan di Toko Obat Josephine milik Terdakwa di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. pada saat pemeriksaan petugas menemukan sediaan obat keras di ruangan penyimpanan yang terletak pada bagian belakang. Kemudian obat keras tersebut dikumpulkan, dimasukkan ke dalam kardus dan berjumlah 5 (lima) kardus. Ke 5 (lima) kardus tersebut disegel dan diamankan. -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sebagai pemilik Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Toko Obat Nomor 440.800/42/13.4.1/DINKES/VIII/2020 tanggal 14 agustus 2020.------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian Nomor 440.800/41/13.4.1/SIPTTK/DINKES/VOOO/2020 tanggal 04 Agustus 2020.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian dengan cara membawa stok obat keras ke Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Terdakwa melakukan pencatatan stok dan harga jual di aplikasi RENE pada Komputer milik Terdakwa. Setelah dicatatkan, obat keras tersebut disimpan di ruangan penyimpanan yang terletak di bagian belakang. Berdasarkan data yang berada di aplikasi RENE tersebut, karyawan menjual dan mengetahui harga produk yang akan dijual.-------------------
- Bahwa Terdakwa mendistribusikan Obat Keras kepada masyarakat yang datang secara langsung membeli ke Toko Obat Josephine dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat keras. Saya menetapkan 20 % keuntungan dari harga jual setiap jenis obat keras.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan di bagian Standar Usaha Toko Obat bahwa Toko Obat memberikan Pelayanan Kefarmasian berupa pengelolaan dan pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, juga Obat Tradisional (Obat Bahan Alam), Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan/atau Alat Kesehatan. Pada Persyaratan Produk/Proses/Jasa dinyatakan bahwa Toko Obat dalam penyelenggaraan dilarang untuk melayani dan menyerahkan obat keras, psikotropika, narkotika, dan Alat Kesehatan di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai pemilik Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar dalam memiliki, menyediakan dan menjual obat golongan Obat Keras di Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar sudah melanggar Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.-------------------------------------
- Bahwa pelayanan yang diberikan pada sebuah Toko Obat adalah pelayanan/pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Praktik Kefarmasian yang dilakukan oleh pemilik dan karyawan, yang seharusnya memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak dipenuhi oleh Saudara GERDA SIMATUPANG sebagai pemilik Toko Obat Josephine. ---------
- Bahwa daftar barang sitaan yang diamankan petugas LOKA POM di Kabupaten Toba Samosir dari Terdakwa Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Loka POM di Kabupaten Toba dari Karyawan/Penguasa Barang dari Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sekitar Jam 15.00 WIB, sebagaimana rincian berikut : ------------------------------------
No.
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
Cefadroxil Monohydrate Kapsul
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
2
|
Cefixime Trihydrate 200 mg
|
1 strip
|
Obat Keras
|
3
|
Grafazol Metronidazale Kaplet 500mg
|
1 strip
|
Obat Keras
|
4.
|
Lexamet Cimetidine
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
5.
|
Gasela Ranitidine Hcl 150 mg
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
6.
|
Mecobalamin Kapsul 500 mcg
|
1 strip
|
Obat Keras
|
7.
|
Loratadine Tablet 10 mg
|
4 strip
|
Obat Keras
|
8.
|
Mefenamic Acid Kaplet 500 mg
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
9.
|
Grafalin Salbutamol Sulfate
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
10.
|
Dexchlorfen
|
4 Strip
|
Obat Keras
|
11.
|
Opistan 500 Mefenamic Acid
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
12.
|
Lostacef 500 mg
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
13.
|
Grafachlor
|
9 Strip
|
Obat Keras
|
14.
|
Faxiden Piroxicam
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
15.
|
Furosemide 40 mg
|
1 Srtip
|
Obat Keras
|
16.
|
Dramamine 50 mg
|
5 Tablet
|
Obat Keras
|
17.
|
Ciproflocxacin Hcl
|
5 strip
|
Obat Keras
|
18.
|
Lerzin Cetirizine Hydrochloride
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
19.
|
Bimactrim
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
20.
|
Kaditic 50
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
21.
|
Novaflox 500
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
22.
|
Ibuprofen tablet 400 mg
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
23.
|
Meloxicam Tablet 15 mg
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
24.
|
Lokev Omeprazole
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
25.
|
Fenaren
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
26.
|
Farmoten 25 Captopril
|
4 Strip
|
Obat Keras
|
27.
|
Limaag 150
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
28.
|
Mediuric Forte
|
3 Strip
|
Obat Keras
|
29.
|
Mediuric Allopurinol 100 mg
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
30.
|
Gricin 125
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
31.
|
Glibenclamide Kaplet 5 mg
|
14 Strip
|
Obat Keras
|
32.
|
Hufadon Kaplet
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
33.
|
Hufadexta – M
|
6 Strip
|
Obat Keras
|
34.
|
Miradon Domperidone Maleate
|
11 Strip
|
Obat Keras
|
35.
|
Helixim 100
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
36.
|
Lansoprazole
|
9 Strip
|
Obat Keras
|
37.
|
Glucodex
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
38.
|
Combivent
|
2 Vial
|
Obat Keras
|
39.
|
Selmatic Piroxicam
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
40.
|
Dexaharsen Dexamethasone
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
41.
|
Diclofenac Sodium 50 mg
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
42.
|
FG Troches Meiji
|
6 Strip
|
Obat Keras
|
43.
|
Grazeo 20 Piroxicam
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
44.
|
Polofar Plus
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
45.
|
Omeprazole
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
46.
|
Omenizol Metrodiazole 500 mg
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
47.
|
Rhemafar
|
5 Strip
|
Obat Keras
|
48.
|
Omekur Cimetidine
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
49.
|
Simvastatin
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
50.
|
Amlodipine Besilate
|
20 Strip
|
Obat Keras
|
51.
|
Molacort 0,5
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
52.
|
Kaditic 50
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
53.
|
Faxiden Piroxicam
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
54.
|
Metamidon Metamizole sodium
|
10 Vial
|
Obat Keras
|
55.
|
Pronicy Cyproheptadine Hcl
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
56.
|
Andalan Pil KB Ethinyl Estradiol
|
6 blister @28 tablet
|
Obat Keras
|
57.
|
Betahistine Mesilate
|
2 Strip
|
Obat Keras
|
58.
|
Spasminal Hyoscine
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
59.
|
Zensoderm Betamethasone
|
10 pcs
|
Obat Keras
|
60.
|
Voltadex Diclofenac Sodium
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
61.
|
Tetracycline HCl
|
100 Kapsul
|
Obat Keras
|
62.
|
Chlorphenamine Maleate
|
200 Tablet
|
Obat Keras
|
63.
|
Chloramphenicol
|
100 Kapsul
|
Obat Keras
|
64.
|
Erlamycetin Plus
|
2 Pcs
|
Obat Keras
|
65.
|
Diclofenac Sodium 50 mg
|
10 Strip
|
Obat Keras
|
66.
|
Genalten Gentacimin Sulfate
|
1 pcs
|
Obat Keras
|
67.
|
Ranitidine Hcl 150 mg
|
5 Strip
|
Obat Keras
|
68.
|
Hufadon Domperidone
|
4 Botol
|
Obat Keras
|
69.
|
Omevomid Metoclopramide Hcl
|
8 Botol
|
Obat Keras
|
70.
|
Vesperum Domperidone
|
2 Botol
|
Obat Keras
|
71.
|
Yusimox Amoxicillin Trihydrate
|
5 Botol
|
Obat Keras
|
72.
|
Cotrim Suspensi
|
3 Botol
|
Obat Keras
|
73.
|
Eryra Forte
|
1 Strip
|
Obat Keras
|
74.
|
Azithomycin Dihydrate
|
1 strip
|
Obat Keras
|
75.
|
Holimox Amocillin Trihydrate
|
4 Botol
|
Obat Keras
|
76.
|
Etamox
|
4 Botol
|
Obat Keras
|
77.
|
Omeroxol Ambroxol Hcl
|
3 Botol
|
Obat Keras
|
78.
|
Trimeta
|
3 Botol
|
Obat Keras
|
79.
|
Nufaprim suspension
|
2 Botol
|
Obat Keras
|
80.
|
Hufabethamin
|
1 Botol
|
Obat Keras
|
81.
|
Omenizol
|
1 Botol
|
Obat Keras
|
82.
|
Sotatic Metoclopramide HCl
|
1 Ampul
|
Obat Keras
|
83.
|
Sidiadryl
|
1 Vial
|
Obat Keras
|
84.
|
Ranitidine HCl
|
2 Ampul
|
Obat Keras
|
85.
|
Mersibion 5000
|
2 Ampul
|
Obat Keras
|
86.
|
Dexamethasone Sodium Phosphate
|
9 ampul
|
Obat Keras
|
87.
|
Sodium Chloride 0.9 %
|
4 botol
|
Obat Keras
|
88.
|
Ringer Lactate
|
7 Botol
|
Obat Keras
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Keras yang ditemukan Petugas di Toko Obat Josephine. ---------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa Terdakwa Gerda Simatupang pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Toko Obat Josephine di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara , atau setidak – tidaknya di Kabupaten Tapanuli Utara yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan “Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas LOKA POM Kabupaten Toba Samosir didampingi oleh Anggota Resor Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan di Toko Obat Josephine milik Terdakwa di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. pada saat pemeriksaan petugas menemukan sediaan obat keras di ruangan penyimpanan yang terletak pada bagian belakang. Kemudian obat keras tersebut dikumpulkan, dimasukkan ke dalam kardus dan berjumlah 5 (lima) kardus. Ke 5 (lima) kardus tersebut disegel dan diamankan.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sebagai pemilik Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Toko Obat Nomor 440.800/42/13.4.1/DINKES/VIII/2020 tanggal 14 agustus 2020. -----------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian Nomor 440.800/41/13.4.1/SIPTTK/DINKES/VOOO/2020 tanggal 04 Agustus 2020.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian dengan cara membawa stok obat keras ke Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Terdakwa melakukan pencatatan stok dan harga jual di aplikasi RENE pada Komputer milik Terdakwa. Setelah dicatatkan, obat keras tersebut disimpan di ruangan penyimpanan yang terletak di bagian belakang. Berdasarkan data yang berada di aplikasi RENE tersebut, karyawan menjual dan mengetahui harga produk yang akan dijual.-------------------
- Bahwa Terdakwa mendistribusikan Obat Keras kepada masyarakat yang datang secara langsung membeli ke Toko Obat Josephine dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat keras. Saya menetapkan 20 % keuntungan dari harga jual setiap jenis obat keras.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan di bagian Standar Usaha Toko Obat bahwa Toko Obat memberikan Pelayanan Kefarmasian berupa pengelolaan dan pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, juga Obat Tradisional (Obat Bahan Alam), Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan/atau Alat Kesehatan. Pada Persyaratan Produk/Proses/Jasa dinyatakan bahwa Toko Obat dalam penyelenggaraan dilarang untuk melayani dan menyerahkan obat keras, psikotropika, narkotika, dan Alat Kesehatan di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai pemilik Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar dalam memiliki, menyediakan dan menjual obat golongan Obat Keras di Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar sudah melanggar Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. ------------------------------------
- Bahwa pelayanan yang diberikan pada sebuah Toko Obat adalah pelayanan/pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Praktik Kefarmasian yang dilakukan oleh pemilik dan karyawan, yang seharusnya memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak dipenuhi oleh Saudara GERDA SIMATUPANG sebagai pemilik Toko Obat Josephine. ---------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Keras yang ditemukan Petugas di Toko Obat Josephine. ---------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------ |