Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantahan adalah tepat dan berdasarkan hukum;.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II tidak beritikad baik;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah adalah sah merupakan keturunan dan ahliwaris dari Alm. Walter Simamora ( Op. David Simamora );
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Trt, tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 326/Pdt/2021/PT Mdn, tanggal 7 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4863 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel), karena tidak mengikutkan Pembantah sebagai Pihak dalam Perkara tersebut;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tertanggal 17 Desember 2010 antara Mangiden Simamora, Patial Simamora, Roulina Sianturi, Mardian Siahaan dengan Butti Manalu (Terbantah I) batal demi hukum;
- Memerintahkan Para Turut Terbantah untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan demi keadilan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |