Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Trt 1.Dicky J. H, S.H.
2.R Y Malondo Sitorus, SH
MARTIN SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/L.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky J. H, S.H.
2R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MARTIN SITUMORANG, bersama-sama dengan saksi I Jaiman Parlin Nababan dan saksi II Hansen Purba (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan DR. TD. Pardede Panganan Lombu Desa Simamora Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa MARTIN SITUMORANG bersama saksi II Hansen Purba berada di sebuah warung makan di bawah Rumah Sakit Tarutung sedang makan. Kemudian saksi I Jaiman Parlin Nababan menemui Terdakwa MARTIN SITUMORANG bersama saksi II Hansen Purba dan mengajak untuk mereka dengan berkata beta manakko dan Terdakwa MARTIN SITUMORANG menjawab betadan Saksi II HANSEN PURBA menganggukkan kepalanya. Kemudian Terdakwa MARTIN SITUMORANG, Jaiman Parlin Nababan dan Hansen Purba berjalan menyusuri Jl. Balige melalui tepi sungai/tanggul, namun di sepanjang Jl. Balige tidak menemukan yang tempat yang tepat. Kemudian Terdakwa MARTIN SITUMORANG, saksi I Jaiman Parlin Nababan dan saksi II Hansen Purba selanjutnya pergi ke Jl. DR. TD. Pardede untuk mencari target, Saksi I Jaiman Parlin Nababan berhenti dan mengajak Terdakwa MARTIN SITUMORANG dan saksi II Hansen Purba untuk memasuki sebuah rumah yang berada di sekitar tersebut sambil berkata “yang ini lah”. ---------------------

 

------- Bahwa setelah Terdakwa MARTIN SITUMORANG, Saksi II Hansen Purba dan Saksi I Jaiman Parlin Nababan melihat sebuah rumah dan berniat untuk memasuki rumah tersebut yang merupakan rumah milik Ramlan Simbolon yang dihuni oleh Ramlan Simbolon bersama istri dan anaknya. Kemudian Saksi I Jaiman Parlin Nababan melihat bahwa ada kamera CCTV warung tersebut yang mengarah tepat ke jalan/depan rumah, lalu Saksi I Jaiman Parlin Nababan berjalan menuju ke teras rumah tersebut dan menutupi kamera CCTV tersebut menggunakan topi milik Saksi I Jaiman Parlin Nababan. Selanjutnya berjalan ke samping warung untuk mencari jalan masuk dan menemukan sebuah pintu Saksi I Jaiman Parlin Nababan membuka pintu tersebut dan langsung terbuka selanjutnya Saksi I Jaiman Parlin Nababan memanggil Saksi II HANSEN PURBA dengan berkata “sini, sudah terbuka ini”. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa MARTIN SITUMORANG bertugas menunggu di depan sebuah gudang di sebelah rumah milik Ramlan Simbolon tersebut dengan tujuan mengawasi situasi serta mengamankan Saksi I Jaiman Parlin Nababan dan Saksi II Hansen Purba dalam memasuki rumah milik Ramlan Simbolon setelah selesai Saksi I Jaiman Parlin Nababan dan Saksi II Hansen Purba keluar dari rumah milik Ramlan Simbolon dengan membawa sebuah keranjang rotan berisikan uang tunai dan beberapa pack rokok yang telah disusun dan diikat menggunakan tali plastik, kemudian Terdakwa MARTIN SITUMORANG pergi terlebih dahulu menuju Wisma Evi Roida dengan membawa barang-barang hasil kejahatan tersebut. --

 

------- Bahwa adapun hasil kejahatan yang berhasil diambil adalah sebagai berikut: -----------

  • 5 Pack Rokok Sempurna besar. ------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Sempurna kecil. ------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Marlboro Merah. -----------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Marlboro Putih. ------------------------------------------------------------
  • 3 Pack Rokok Lucky Strike. ---------------------------------------------------------------
  • 3 Pack Rokok Commodore. -----------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Union. ------------------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Surya besar. -----------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Surya kecil. ------------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Ten Mild. --------------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Evolution. --------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB Saksi I Jaiman Parlin Nababan dan Saksi II Hansen Purba menemui Terdakwa MARTIN SITUMORANG di sekitar Wisma Evi Roida dan pergi pulang menuju rumah Terdakwa MARTIN SITUMORANG dengan berjalan sambil membawa barang-barang curian tersebut dan kemudian sesampai di rumah Terdakwa MARTIN SITUMORANG, Jaiman Parlin Nababan dan Hansen Purba bersama-sama membagi hasil kejahatan mereka. ------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa untuk menghilangkan jejak Terdakwa MARTIN SITUMORANG membuang keranjang rotan tempat penyimpanan uang tersebut di daerah sungai HKI Siwaluoppu dan kemudian Terdakwa MARTIN SITUMORANG bersama Jaiman Parlin Nababan dan Hansen Purba membagi 1 (satu) pack rokok jenis Evolition untuk dihisap bersama. -------------

 

------- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MARTIN SITUMORANG bersama Saksi I Jaiman Parlin Nababan pergi ke arah terminal Siborong-borong untuk mejual rokok hasil kejahatan tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian Bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di bagi dua saat perjalanan pulang ke Tarurung tanpa sepengetahuan saksi Hansen Purba dengan masing-masin mendapatkan Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa setelah dijual masih terdapat sisa rokok curian dan di simpan di rumah Terdakwa MARTIN SITUMORANG dan Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ramlan Simbolon menderita kerugian sebesar Rp. 18.969.000,- (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. ---------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya