Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH 1.PRANCISKUS HARIANJA
2.EDI SYAHPUTRA GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 954/L.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRANCISKUS HARIANJA[Penahanan]
2EDI SYAHPUTRA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I PRANCISKUS HARIANJA dan Terdakwa II EDI SYAHPUTRA GINTING, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Dengan Tidak Diketahui Atau Dikehendaki Oleh Yang Berhak Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada mulanya para Terdakwa merencanakan untuk mengambil sepeda motor sejak pada tanggal 25 maret 2024 di Medan. Terdakwa PRANCISKUS HARIANJA mengajak EDI SYAHPUTRA GINTING untuk mengambil sepeda motor di daerah Kecamatan Tarutung dan ajakan tersebut disetujui oleh EDI SYAHPUTRA GINTING. Pada tanggal 28 Maret 2024 di Tarutung para Terdakwa dan keluarga dari Terdakwa PRANCISKUS HARIANJA  berziarah ke kuburan opung PRANCISKUS HARIANJA Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa para Terdakwa setelah berziarah pulang dengan berjalan kaki dan para terdakwa melihat ada sepeda motor tanpa pemilik, lalu para terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Honda Revo warna hitam, kemudian terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING mengambil 1 (satu) buah kunci T dari kantong celana dan kemudian memasukkan ujung kunci T ke dalam stop kontak sepeda motor kemudian memutar ke arah kanan sehingga sepeda motor bisa dinyalakan, setelah itu terdakwa PRANCISKUS HARIANJA langsung menyalakan sepeda motor dan kemudian para Terdakwa pergi berboncengan sambil membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi. Para Terdakwa pergi menuju Medan untuk menjual sepeda motor tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bawa para Terdakwa pergi menuju Medan dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut, sesampainya di Kota Medan para terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING yang berada di Jalan Setiabudi Gg Rahmat Pasar V Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, lalu disana Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING langsung menghubungi teman Terdakwa bernama MULIADI dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang para Terdakwa ambil dari Tarutung kepada MULIADI, tidak berapa lama MULIADI ke rumah Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING untuk melihat kondisi sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut, setelah melihat kondisi sepeda motor tersebut Muliadi pulang untuk mencari pembeli sepeda motor tersebut. ------------------

---------Bahwa Muliadi menawarkan harga sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut kepada terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah, lalu Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING menyampaikan harga jual tersebut kepada Terdakwa PRANCISKUS HARIANJA dan para Terdakwa bersepakat menjual sepeda motor dengan harga tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa setelah menerima sepakat dengan harga Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam menemui MULIADI di Pasar I Ringroad Medan sementara Terdakwa PRANCISKUS HARIANJA menunggu di rumah, sesampainya di Pasar I Ringroad Medan Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING langsung bertemu dengan MULIADI di pinggir jalan kemudian MULIADI menyerahkan uang sebesar RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut kepada MULIADI. --------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa kemudian Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING pulang menuju ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING langsung menemui terdakwa PRANCISKUS HARIANJA  dan membagi uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan bagian kepada Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING mendapat uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa PRANCISKUS HARIANJA mendapat uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) para Terdakwa pergunakan untuk bayar hutang, lalu sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) para Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, membeli minuman tuak, membeli narkoba jenis sabu, main judi mesin tembak ikan, kemudian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Terdakwa EDI SYAHPUTRA GINTING pergunakan untuk membeli 1 (satu) potong celana pendek jeans Merk Mcwiscer warna biru dan juga 1 (satu) potong kaos Merk Boomsday warna hitam. Untuk uang yang para Terdakwa dapat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga sudah habis para Terdakwa pergunakan untuk biaya sehari-hari. --------

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya