Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Trt 1.VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2.MANGARAJA LUMBANTOBING
4.INTAN LUMBANTOBING
5.FIESTA LUMBANTOBING
8.EDUARD FREDDI M. PURBA
9.ALKARI PURBA
10.JOHAN SIMANJUNTAK
11.MARSANGKAP SIMANJUNTAK
12.RINTO HARAPAN LUMBANTOBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2MANGARAJA LUMBANTOBING
3INTAN LUMBANTOBING
4FIESTA LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.MANGARAJA LUMBANTOBING
3Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.FIESTA LUMBANTOBING
4Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.INTAN LUMBANTOBING
Tergugat
NoNama
1EDUARD FREDDI M. PURBA
2ALKARI PURBA
3JOHAN SIMANJUNTAK
4MARSANGKAP SIMANJUNTAK
5RINTO HARAPAN LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PARBUBU DOLOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 426/470/2014/SKT/X/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 atas nama Penggugat I yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
  4. Menyatakan  TANAH TERPERKARA yang terletak di Lapogambiri, Dusun Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan luas ±1612 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • sebelah utara berbatas dengan Perkampungan Hutabagot;  
  • sebelah selatan berbatas dengan tanah sertifikat atas nama  Victor Marodjahan Lumbantobing dan sertifikat atas nama Intan Lumbantobing;
  • sebelah timur berbatas dengan  Jl. Raya Sibolga-Tarutung;
  • sebelah barat berbatas dengan tanah sertifikat atas nama  Victor Marodjahan Lumbantobing;

         adalah milik peninggalan HUMALA JOHAN LUMBANTOBING yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ahliwarisnya;  

  1. Menyatakan tidak berharga karena cacat hukum Surat Jual Beli Tanah perkara antara Tergugat III dengan Tergugat I tertanggal 28 Juni 2021 karena Overlapping/Tumpang tindih dengan surat Keterangan kepemilikan tanah No. 426/470/2014/SKT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 milik Penggugat I yang berupa warisan dari HUMALA JOHAN LUMBANTOBING;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  3. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh para Tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING;
  4. Menghukum para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara kepada keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
  5. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada ahli waris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv apabila para Tergugat lalai menjalankan isi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorraadd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

 

S u b s i d e r

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak