Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Trt Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit) DELPINA SIGALINGGING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Langlang Buana, S.H.Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit)
Tergugat
NoNama
1DELPINA SIGALINGGING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.477.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 80/Perj-Pinj/68490/2019 senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 11.040.000,- (sebelas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 7.563.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 63.477.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 11.040.000,- (sebelas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 7.563.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 63.477.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas  perkara ini ;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

  • Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak