Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2022/PN Trt 1.Binsar Gultom
2.Satjan Gultom
3.Khairul Gultom
1.Demus Purba
2.Kadiman Purba
3.Mangapil Purba
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 03 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Binsar Gultom
2Satjan Gultom
3Khairul Gultom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robinhot Sihite,SHBinsar Gultom
2Robinhot Sihite,SHSatjan Gultom
3Robinhot Sihite,SHKhairul Gultom
Tergugat
NoNama
1Demus Purba
2Kadiman Purba
3Mangapil Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik (allgoed opposant);
  3. Menyatakan batal dan tidak berlaku surat penetapan sita eksekusi nomor :11/Eks/2021, jo.nomor 6/Pdt.G/PN Trt tertanggal 17 Pebruari 2022;
  4. Menyatakan tanah perkara, bangunan rumah dan Musholah yang terletak di lumban Sari Lambok Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dengan ukuran ±100m x 200m dengan batas-batas:

Sebelah Utara

: Jalan P.D.G

Sebelah Selatan

: Ulam Lumban Gaol

Sebelah Timur

: Tanah Mangapul Purba

Sebelah Barat

: Jalan Umum

dalam Perkara Perlawanan ini adalah hak milik dan kepunyaan Para Pelawan bersama ahli waris lainnya dari almarhum Madium Gultom lainnya;

5. Menghukum dan memerintahkan Para Pelawan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk meyerahkan tanah terperkara kepada Para Pelawan seketika saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Para Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan;

7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan baik sendir-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau  :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik ( in goede justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak