Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Trt 1.Josua Silaban
2.Hernawaty Lidya Br Silaban
Kepala Kepolisian Sektor siborongborong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -----------
Pemohon
NoNama
1Josua Silaban
2Hernawaty Lidya Br Silaban
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor siborongborong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses penetapan Tersangka kepada Pemohon I berdasarkan Surat ketetapan Nomor S.Tap/06/X/2021/Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 atas nama Josua Silaban dan Pemohon II berdasarkan Surat Penyidikan No: SP.Sidik/42/IX/2021/Reskrim dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon yang didasarkan oleh  Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/20/VIII/2024/Reskrim tertanggal 08 Agustus 2024 dan SP.Sidik/42/IX/2021/Reskrim terkait peristiwa pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KUHPidana Subs. Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana adalah Tidak Sah dan Batal demi Hukum;
  4. Menghentikan Penyidikan Perkara No : LP/B/56/IX/VIII/2021/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tarutung/Polda Sumatera Utara Tertanggal 15 September 2021 dan LP/B/61/IX/VIII/2021/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tarutung/Polda Sumatera Utara Tertanggal 21 September 2021 atas nama Pelapor NURHAMIDA BATUBARA;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan, surat atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I dari status Tahanan dan menghentikan status wajib lapor kepada Pemohon II:
  7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum  Para Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau:

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya