Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Trt 1.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
ARJUNA SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 343 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUNA SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Arjuna Silalahi pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Hinalangf Kec. Balige Kab. Toba yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sebagian besar Saksi berada dalam tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tarutung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat pada bulan September 2023 Terdakwa ketemu dengan Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tepi jalan pada Desa Hinalang Bagasan Kec, Balige dan menawarkan 1 (satu) Unit sepeda motor berjenis Honda Supra X 125 berwarna Hijau sambil mengatakan “Samamu sepeda motor ini ? Akan tetapi tidak ada STNK karena STNKnya hilang” selanjutnya Terdakwa menanyakan keberadaan STNK Sepeda motor tersebut kemudian Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan mengatakan kepada Terdakwa bahwa STNK sepeda motor tersebut ada pada pacar Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan selanjutnya Terdakwa ditawarkan harga 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyetujui harga tersebut dan melakukan pembayaran kepada Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan tiga hari kemudian setelah pertemuan sebelumnya dan Terdakwa menerima sepeda motor berjenis Honda Supra X 125 berwarna Hijau dari Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan.
  2. Bahwa ketika Terdakwa ditawari sepeda motor tersebut Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan mengatakan sepeda motor tersebut merupakan miliknya sendiri dan membeli sendiri motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut aman tidak hasil curian.
  3. Bahwa Terdakwa menyadari dalam melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor dari Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan tersebut, Terdakwa merasa diuntungkan karena harga sepeda motor tersebut lebih murah atau tidak sebanding dengan harga motor pada umumnya yang sejenis.
  4. Bahwa Terdakwa membenarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type NF 125 TD M/T, Nomor Rangka MH1JB8118CK755226, Nomor Mesin JB81E-1749074, Warna Hitam dengan nomor Polisi BB 2212 DD milik Saksi Isner Marulitua Manalu, telah dijual oleh Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan kepada Terdakwa.
  5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang membeli satu unit Sepeda Motor Merk  Honda Type NF 125 TD M/T, Nomor Rangka MH1JB8118CK755226, Nomor Mesin JB81E-1749074, Warna Hitam dengan nomor Polisi BB 2212 DD dari Chris John Siahaan alias Nonok Siahaan dengan harga yang lebih murah dan tanpa surat kepemilikan kendaraan mengakibatkan kerugian terhadap Isner Marulitua Manalu ± Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

------Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya