Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.Rony Simanjuntak 2.Togi Simanjuntak 3.Typ Simanjuntak 4.Timbul Simanjuntak |
1.Nurkia Br Simanjuntak 2.Lamtiur Siringoringo 3.Lasma Hutagalung 4.Lermida Simanungkalit 5.Camat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara 6.Kepala Desa Onan Runggu I, Kec. Sipahutar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2024/PN Trt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
adalah milik Para Penggugat;
3. Menyatakan surat keterangan tanah (SKT) No. 593 tertanggal 16 Oktober 1989 yang dikeluarkan Kepala Desa Onan Runggu I Huta gurgur Kecamatan Sipahutar atas nama Pardamean Simanjuntak adalah sah dan berkekuatan hukum ;
4. Menyatakan surat hibah dari Mualim Hutagalung kepada Tumpal Hutagalung tertanggal 12 Agustus 2018 adalah batal demi hukum ;
5. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.414/2006/SKT/2010 tertanggal 6 Oktober 2010 seluas ± 3 Ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, (Tergugat VI) batal demi hukum ;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat IV yang telah menguasai tanah milik para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
7. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI atau pihak mana saja agar secara suka rela untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah aquo kepada para Penggugat ;
8. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai kepada para Penggugat ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan sah dan berharga objek perkara aquo yang diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara aquo; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding, verzet dan kasasi ;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
15. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |