Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Trt HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) SARMA HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deskiswi Nainggolan, S.H.HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
2Fifi Wijaya, S.E., S.H.HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
3Hendra Julianta, S.H.HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
4Frendy Marcopolo Siregar, S.H.HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat
NoNama
1SARMA HUTABARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.760.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 589/Perj-Pinj/61590/2017 senilai Rp 342.260.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 366.760.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 342.260.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 366.760.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) atas agunan berupa :

 

  1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah atas sebidang tanah yang terletak di Gadong Bolak, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara dengan ukuran 78m x 18m ;
  2. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 441/12.02.10.2005/SKKT/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 atas sebidang tanah yang terletak di Gadong Bolak, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara dengan ukuran 70m x 18m seluas 1404m2 ;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 219 atas nama pemegang hak Dorassaikin Lumbantoruan ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak