Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) | 3 | Hendra Julianta, S.H. | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 589/Perj-Pinj/61590/2017 senilai Rp 342.260.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 366.760.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 342.260.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 366.760.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) atas agunan berupa :
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah atas sebidang tanah yang terletak di Gadong Bolak, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara dengan ukuran 78m x 18m ;
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 441/12.02.10.2005/SKKT/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 atas sebidang tanah yang terletak di Gadong Bolak, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara dengan ukuran 70m x 18m seluas 1404m2 ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 219 atas nama pemegang hak Dorassaikin Lumbantoruan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |