Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2014/PN Trt M.S IRENE, SH DEMAK HUTASOIT Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/PID.S/2014/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1M.S IRENE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMAK HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa Demak Hutasoit Pada hari jumat tanggal 20 Desember 2013sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2013 bertempat di Jl. Tugu no 70 Kel.Pasar Siborongborong Kec.Siborongborong Kab.Tapanuli Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung ,dengan Sengaja dan dengan melawan hak membinasakan ,merusakkan ,membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain berupa Plang dan rumah milik Korban JIMMI PM HUTASOIT ,Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

- Pada hari jumat tanggal 20 Desember 2013 sekira pukul 15.00 Wib sedatangnya terdakwa dari Jakarta melihat bahwa didepan rumah Korban yang berada di Jl.Tugu no 70 Kel.Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab.Tapanuli Utara telah berdiri plang yang bertuliskan tanah ini milik OP.NATALIA HUTASOIT (ROGANDA) sertipikat No02.15.12.22.1.000956 Atas Nama JIMMI PM HUtasoit jual beli Laoresus Hutasoit ?Bisara Hutasoit ? Op Natalia Bisara Uluan Hutasoit ,setelah terdakwa melihat plang tersebut kemudian terdakwa langsung merobohkan Plang itu dan setelah roboh kemudian plang tersebut terdakwa buang ketempat tanah gundukan yang ada disamping depan rumah tersebut ,selanjutnya terdakwa pun pergi kerumah abang terdakwa dijalan tugu kel.Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab.Tapanuli Utara ,Keesokan harinya pada hari sabtu sekira pada pukul 09.00 Wib terdakwa kembali melihat plang tersebut sudah terpasang di Risplang rumah milik korban tersebut ,kemudian terdakwa langsung mengambil sebatang broti yang merupakan tonggak plang tersebut yang berdiri didepan rumah itu kemudian merobohkan plang tersebut kembali dengan menggunakan broti . Setelah plang tersebut sudah lepas dan jatuh dari Risplang rumah tersebut ,kemudian plang tersebut dibuang terdakwa lagi ke tanah gundukan dan terdakwa pergi kepasar sekira pukul 15.00 Wib dan terdakwa kembali melihat dinding papan rumah tersebut telah ditulis dengan menggunakan cat warna hitam dengan tulisan Tanah Ini Milik Op.NATALIA TOKO ROGANDA KUHP 551.Setelah terdakwa melihat tulisan tersebut kemudian mencoretnya dengan tanda kali menggunakan cat warna merah dan terdakwa tulis disamping tulisan tersebut dengan tulisan RUMAH INI MILIK OP.SOHUTURON MANTRI NAHUM HUTASOIT dengan menggunakan cat Warna Merah sehingga mengakibatkan Cat dinding bagian depan rumah milik korban JIMMI PM HUTASOIT menjadi rusak .

- Bahwa setelah terdakwa merusak Plang tersebut,terdakwa langsung menjumpai orang orang yang sebelumnya mengontrak,rumah tersebut yaitu pemilik Toko Indah yang ada disiborongborong untuk meminta kunci rumah tersebut akan tetapi tidak dikasih selanjutnya terdakwa membeli sebuah linggis yang terbuat dari besi dan kemudian linggis tersebut dipergunakan terdakwa untuk membongkar kunci pintu rumah tersebut , dan setelah pintu rumah tersebut terbuka lalu terdakwa memasuki dan menguasai rumah tersebut supaya orang lain tidak bisa masuk lagi termasuk Saksi Korban JIMMI PM HUTASOIT dan mengganti kunci rumah dengan gembok .

- Akibat Perbuatan terdakwa ,Plang dan Cat dinding rumah Milik saksi Korban JIMMI PM HUTASOIT menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi serta mengalami kerugian yang di taksir + Rp.1.602.500.000 ( Satu Miliyar Enam Ratus Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------------- Bahwa ia terdakwa Demak Hutasoit pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu ,Dengan maksud Hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual,menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah ,pekerjaan ,tanaman atau bibit tanah tempat orang lain menjalankan hak rakyat memakai tanah itu ,sedang diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antaralain sebagai berikut : ----------------------

- Pada hari jumat tanggal 20 Desember 2013 sekira pukul 15.00 Wib sedatangnya terdakwa dari Jakarta melihat bahwa didepan rumah Korban yang berada di Jl.Tugu no 70 Kel.Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab.Tapanuli Utara telah berdiri plang yang bertuliskan tanah ini milik OP.NATALIA HUTASOIT (ROGANDA) sertipikat No02.15.12.22.1.000956 Atas Nama JIMMI PM HUtasoit jual beli Laoresus Hutasoit ?Bisara Hutasoit ? Op Natalia Bisara Uluan Hutasoit ,setelah terdakwa melihat plang tersebut kemudian terdakwa langsung merobohkan Plang itu dan setelah roboh kemudian plang tersebut terdakwa buang ketempat tanah gundukan yang ada disamping depan rumah tersebut ,selanjutnya terdakwa pun pergi kerumah abang terdakwa dijalan tugu kel.Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab.Tapanuli Utara ,Keesokan harinya pada hari sabtu sekira pada pukul 09.00 Wib terdakwa kembali melihat plang tersebut sudah terpasang di Risplang rumah milik korban tersebut ,kemudian terdakwa langsung mengambil sebatang broti yang merupakan tonggak plang tersebut yang berdiri didepan rumah itu kemudian merobohkan plang tersebut kembali dengan menggunakan broti . Setelah plang tersebut sudah lepas dan jatuh dari Risplang rumah tersebut ,kemudian plang tersebut dibuang terdakwa lagi ke tanah gundukan dan terdakwa pergi kepasar sekira pukul 15.00 Wib dan terdakwa kembali melihat dinding papan rumah tersebut telah ditulis dengan menggunakan cat warna hitam dengan tulisan Tanah Ini Milik Op.NATALIA TOKO ROGANDA KUHP 551.Setelah terdakwa melihat tulisan tersebut kemudian mencoretnya dengan tanda kali menggunakan cat warna merah dan terdakwa tulis disamping tulisan tersebut dengan tulisan RUMAH INI MILIK OP.SOHUTURON MANTRI NAHUM HUTASOIT dengan menggunakan cat Warna Merah sehingga mengakibatkan Cat dinding bagian depan rumah milik korban JIMMI PM HUTASOIT menjadi rusak .

- Bahwa setelah terdakwa merusak Plang tersebut,terdakwa langsung menjumpai orang orang yang sebelumnya mengontrak,rumah tersebut yaitu pemilik Toko Indah yang ada disiborongborong untuk meminta kunci rumah tersebut akan tetapi tidak dikasih selanjutnya terdakwa membeli sebuah linggis yang terbuat dari besi dan kemudian linggis tersebut dipergunakan terdakwa untuk membongkar kunci pintu rumah tersebut , dan setelah pintu rumah tersebut terbuka lalu terdakwa memasuki dan menguasai rumah tersebut supaya orang lain tidak bisa masuk lagi termasuk Saksi Korban JIMMI PM HUTASOIT dan mengganti kunci rumah dengan gembok tersebut dengan maksud akan menguasai rumah tersebut.

- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2014 terdakwa menyewakan rumah tersebut selama 2 (dua) tahun kepada Suparman dengan harga Rp.10.000.000,00.- (sepuluh Juta Rupiah) dan terdakwa telah mempergunakan uang hasil kontrakan rumah itu untuk kepentingan Pribadinya .

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 385 ke (1) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya