Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
RIHAT TAMBUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1079 / L.2.31.3 / Enz.2 / 09/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIHAT TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----Bahwa Terdakwa Rihat Tambunan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 di Pulo Bali Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

    • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Syawal Lolo Bako, Adi M. Lumban Gaol, dan Benny W Simangunsong yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika ditempat tersebut, kemudian Saksi bersama bersama rekannya mendatangi rumah milik Terdakwa dan melakukan penangkapan, selanjutnya Saksi bersama rekannya meminta izin untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan didapati barang dari kekuasaan Terdakwa yaitu 9 (sembilan) paket/bungkus plastik kecil klip merah yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna Abu dengan merek Luna, 2 (dua) lembar kertas berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) linting narkotika jenis ganja yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merek H Mild, 1 (satu) buah kotak senter yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip merah yang berisikan plastik-plastik kecil klip merah, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) lembar uang kertas dengan jumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan yang dirakit dengan besi untuk digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Aqua, selanjutnya barang yang Saksi dan rekannya sita dari kekuasaan Saksi Henri Marbun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang merupakan alat yang digunakan Saksi Henri Marbun untuk menggunakan narkotika jenis shabu dirumah milik Terdakwa, adapun Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib dari teman Terdakwa yang bermarga Marpaung yang tinggal di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa berjumpa dengan seseorang bermarga Marpaung tersebut di di dalam sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dan setelah mendapatkan narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapatkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, seseorang bermarga Tinambunan datang ke rumah Terdakwa untuk menawarkan narkotika Jenis Ganja dan kemudian Terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

 

    • Bahwa terhadap barang sitaan tersebut diatas dilakukan penimbangan di Pegadaian Doloksanggul dan didapati rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,15 (nol koma lima belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  2. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  3. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,11 (nol koma sebelas) gram. dan dengan berat Bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  4. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  5. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  6. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,16 (nol koma enam belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  7. 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,15 (nol koma lima belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  8. 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  9. 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  10. 1 (satu) lembar kertas berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dan dengan berat bersih (netto) 2 (dua) gram.
  11. 1 (satu) lembar kertas berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram dan dengan berat bersih (netto) 2 (dua) gram.
  12. 1 (satu) lembar potongan kertas bungkus nasi berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram dan dengan berat bersih (netto) 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram.
  13. 2 (dua) linting ganja dengan berat kotor (bruto) 0,70 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram.

 

    • Bahwa barang bukti yang telah disita oleh Petugas Kepolisan Satresnarkoba tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2854/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa milik Terdakwa atas nama Rihat Tambunan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahwa benar merupakan ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa Terdakwa sudah melakukan tranSaksi jual beli dari seseorang bermarga Marpaung sebanyak 8 (delapan) kali dan Terdakwa selalu melakukan tranSaksi di lokasi atau tempat yang sama, kemudian Terdakwa memecahkan narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dalam bentuk kristal menjadi beberapa paket kecil dan masukkannya kedalam beberapa paket plastik kecil menjadi beberapa bagian lalu di timbang dengan harga paketan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual jika ada pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib dari teman Terdakwa yang bermarga Marpaung yang tinggal di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah

 

    • Bahwa pada saat Petugas Kepolisan Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan penangkapan di rumah milik Terdakwa, terdapat Saksi Henri Marbun yang sedang membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa dengan harga Rp 100.000 untuk langsung di pakai di dalam rumah tersebut yang kemudian juga diamankan oleh Petugas Kepolisan Satresnarkoba ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Rihat Tambunan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 di Pulo Bali Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

 

    • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Syawal Lolo Bako, Adi M. Lumban Gaol, dan Benny W Simangunsong yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika ditempat tersebut, kemudian Saksi bersama bersama rekannya mendatangi rumah milik Terdakwa dan melakukan penangkapan, selanjutnya Saksi bersama rekannya meminta izin untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan didapati barang bukti dari kekuasaan Terdakwa yaitu 9 (sembilan) paket/bungkus plastik kecil klip merah yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna Abu dengan merek Luna, 2 (dua) lembar kertas berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) linting narkotika jenis ganja yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merek H Mild, 1 (satu) buah kotak senter yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip merah yang berisikan plastik- plastik kecil klip merah, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) lembar uang kertas dengan jumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan yang dirakit dengan besi untuk digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Aqua, selanjutnya barang yang Saksi dan rekannya sita dari kekuasaan Saksi Henri Marbun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang merupakan alat yang digunakan Saksi Henri Marbun untuk menggunakan narkotika jenis shabu dirumah milik Terdakwa

 

    • Bahwa didalam barang sitaan yang diamankan dari kekuasaan Terdakwa terdapat narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut:
      • 1 (satu) lembar kertas berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dan dengan berat bersih (netto) 2 (dua) gram.
      • 1 (satu) lembar kertas berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram dan dengan berat bersih (netto) 2 (dua) gram.
      • 1 (satu) lembar potongan kertas bungkus nasi berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram dan dengan berat bersih (netto) 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram.
      • 2 (dua) linting ganja dengan berat kotor (bruto) 0,70 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram dan dengan berat bersih (netto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram.

 

    • Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita oleh Petugas Kepolisan Satresnarkoba tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2854/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa milik Terdakwa atas nama Rihat Tambunan adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.-----------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

 

Dan

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Rihat Tambunan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 di Pulo Bali Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

    • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Syawal Lolo Bako, Adi M. Lumban Gaol, dan Benny W Simangunsong yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika ditempat tersebut, kemudian Saksi bersama bersama rekannya mendatangi rumah milik Terdakwa dan melakukan penangkapan, selanjutnya Saksi bersama rekannya meminta izin untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan didapati barang dari kekuasaan Terdakwa yaitu 9 (sembilan) paket/bungkus plastik kecil klip merah yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna Abu dengan merek Luna, 2 (dua) lembar kertas berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) linting narkotika jenis ganja yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merek H Mild, 1 (satu) buah kotak senter yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip merah yang berisikan plastik-plastik kecil klip merah, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) lembar uang kertas dengan jumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan yang dirakit dengan besi untuk digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Aqua, selanjutnya barang yang Saksi dan rekannya sita dari kekuasaan Saksi Henri Marbun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang merupakan alat yang digunakan Saksi Henri Marbun untuk menggunakan narkotika jenis shabu dirumah milik Terdakwa.

 

    • Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita oleh Petugas Kepolisan Satresnarkoba tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2854/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa milik Terdakwa atas nama Rihat Tambunanadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------Bahwa Terdakwa Rihat Tambunan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 di Pulo Bali Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

                                                                                                                                     

    • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Syawal Lolo Bako, Adi M. Lumban Gaol, dan Benny W Simangunsong yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan yang sebelumnya telah mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di tempat tersebut, kemudian Saksi bersama bersama rekannya mendatangi rumah milik Terdakwa dan melakukan penangkapan, selanjutnya Saksi bersama rekannya meminta izin untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan didapati barang dari kekuasaan Terdakwa yaitu 9 (sembilan) paket/bungkus plastik kecil klip merah yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna Abu dengan merek Luna, 2 (dua) lembar kertas berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) linting narkotika jenis ganja yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merek H Mild, 1 (satu) buah kotak senter yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip merah yang berisikan plastik-plastik kecil klip merah, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) lembar uang kertas dengan jumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan yang dirakit dengan besi untuk digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Aqua, selanjutnya barang yang Saksi dan rekannya sita dari kekuasaan Saksi Henri Marbun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang merupakan alat yang digunakan Saksi Henri Marbun untuk menggunakan narkotika jenis shabu dirumah milik Terdakwa.

 

    • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut yaitu mempersiapkan bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol air mineral merek Aqua, Sedotan, jarum dan kaca pyrex atau tabung kaca kecil, lalu dimulai dengan memasukkan Shabu tersebut ke dalam kaca pyrex untuk kemudian di bakar dan dihisap melalui sedotan.

 

    • Bahwa kemudian terhadap urin Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2856/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan bahwa terhadap Urine Terdakwa atas nama Rihat Tambunan dan Saksi Henri Marbun mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa Rihat Tambunan telah mengunakan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja sejak tahun 1997 namun Terdakwa sempat berhenti menggunakan dan mulai menggunakan kembali sekitar tahun 2019 bagi diri sendiri.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan dalam menggunakan Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak pula sedang dalam rehabilitasi medis karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari Dokter dalam hal penggunaan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya