Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2014/PN.Trt ROBINSON SIHOMBING, SH 1.DANTON PASARIBU
2.BAIK HUTABARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/PID.S/2014/PN.Trt
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANTON PASARIBU[Penahanan]
2BAIK HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

-------- Bahwa Ia terdakwa I. DANTON PASARIBU bersama dengan terdakwa II. BAIK HUTABARAT pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekira jam 19.00 wib atau setidak ? tidaknya pada bulan April 2014 bertempat di TPS 1 Desa Jambur Nauli Kec. Tarutung Kab. Tapanuli Utara atau setidak ? tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 PPK (Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan) mendistribusikan logistik pemilu ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April didistribusikan lagi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) 1 Desa Jambur Nauli Kec. Tarutung berupa :

  1. Kotak suara DPR berisi :
  1. Surat suara DPR sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. Plano DPR.
  3. Alat kelengkapan TPS berupa alat coblos, bantalan, tinta, pulpen, spidol, lem, daftar hadir pemilih, buku panduan, Surat Edaran KPU Nomor : 259/KPU-Kab-002.002.434693/IV/2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Juklak Pemilu, segel, sampul dan lain ? lain.
  4. Berita Acara DPR.
  5. Daftar calon tetap.

  1. Kotak suara DPD berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) lembar surat suara.
  2. Daftar pemilih tetap.
  3. DCT DPD.
  4. Plano DPD.
  5. Berita acara DPD.

  1. Kotak suara DPR Propinsi berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. DCT DPR Propinsi.
  3. Plano DPR Propinsi.

  1. Kotak suara DPRD kabupaten / Kota berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. DCT Kabupaten.
  3. Plano DPR Kabupaten.
  4. Formulir C1.

------- Bahwa tugas terdakwa I. DANTON PASARIBU dan terdakwa II. BAIK HUTABARAT sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemingutan Suara) adalah :

  1. Menjemput kotak suara dari PPS ke TPS.
  2. Melaksanakan proses pemungutan suara di TPS.
  3. Melakukan penghitungan perolehan suara oleh partai dan para caleg
  4. Melakukan rekapitulasi perolehan suara partai dn para caleg di kertas Plano.
  5. Melakukan rekapitulasi perolehan suara partai dan para caleg di kertas model C1.
  6. Memasukkan surat suara yang sah, surat suara tidak sah, surat suara tambahan, surat suara sisa, dimana masing ? masing surat suara dimasukkan ke dalam amplop yang tersedia, kemudian disegel dimana sebelum dimasukkan surat suara terlebih dahulu dilakukan penghitungan.
  7. Setelah surat suara di dalam amplop dan di segel kemudian memasukkan amplop yang berisi surat suara yang sah, surat suara tidak sah, surat suara tambahan, surat suara sisa ke dalam kotak suara.
  8. Memasukkan kertas Plano dan model C1 ke dalam kotak suara kemudian di gembok dan di segel.
  9. Mengantar kotak suara kembali ke PPS.

------- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 berlangsung Pemilihan Legislatif Kab. Tapanuli Utara dimana setelah selesai dilanjutkan ke tahap penghitungan suara, dan hasil penghitungan suara pada TPS 1 Jambur Nauli tersebut dengan menuliskan hasilnya pada kertas model C plano yaitu :

- Partai Nasdem nomor urut 1 sebanyak 21 suara, total 21 suara.

- Partai PDIP sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 4 suara, nomor urut 6 sebanyak 4 suara, total 9 suara.

- Partai Golkar nomor urut 1 sebanyak 2 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 5 sebanyak 7 suara, total 10 suara.

- Partai Gerindra nomor urut 4 sebanyak 20 suara, total 20 suara.

- Partai Demokrat sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 69 suara, nomor urut 4 sebanyak 6 suara, total 76 suara.

- Partai PAN sebanyak 2 suara, nomor urut 1 sebanyak 15 suara, total 17 suara.

- Partai Hanura sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 10 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 4 sebanyak 15 suara, total 27 suara.

Sehingga seluruh jumlah suara sah yang tertera di kertas model C Plano sebanyak 180 (seratus delapan puluh) dan suara tidak sah 10 (sepuluh) suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah adalah 190 (seratus sembilan puluh).

-------- Bahwa setelah perhitungan suara ditulis pada model C Plano kemudian terdakwa II. Baik Hutabarat sebagai anggota KPPS menyalinnya ke dalam formulir C1 DPRD Kabupaten berdasarkan perolehan suara yang ada di kertas Plano yang dibacakan oleh saksi Sanggam Pasaribu sebagai anggota KPPS, namun pada saat terdakwa II. Baik Hutabarat menyalinnya ke dalam formulir C1 DPRD Kabupaten hasilnya menjadi berbeda dengan hasil yang ada di model Plano yaitu sebagai berikut :

- Partai Nasdem nomor urut 1 sebanyak 21 suara, total 21 suara.

- Untuk nomor 2 Partai Kebangkitan Bangsa tidak ada.

- Untuk nomor 3 Partai Keadilan Sejahtera tidak ada.

- Partai PDIP sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 4 suara, nomor urut 6 sebanyak 4 suara, total 9 suara.

- Partai Golkar nomor urut 1 sebanyak 2 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 5 sebanyak 7 suara, total 10 suara.

- Untuk nomor urut 6 Partai Gerindra tidak ada.

- Partai Demokrat sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 69 suara, nomor urut 4 sebanyak 6 suara, total 76 suara.

- Untuk nomor urut 6 Partai PAN sebanyak 2 suara, nomor urut 1 sebanyak 15 suara, total 17 suara.

- Untuk nomor urut 9 Partai Persatuan Pembangunan tidak ada.

- Partai Hanura sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 10 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 4 sebanyak 15 suara, total 27 suara.

- Untuk nomor urut 14 Partai Bulan Bintang tidak ada.

- Untuk nomor urut 15 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak ada.

Dan setelah itu terdakwa II. Baik Hutabarat mengisi formulir C1 Hologram untuk perolehan suara DPRD Kabupaten.

-------- Bahwa saksi Jonggi Lumbantobing sebagai caleg DPRD Kabupaten nomor urut 4 Dapil 1 dari Partai Gerindra yang mengetahui bahwa sesuai hasil penghitungan suara di TPS 1 Jambur Nauli tidak mendapatkan suara, pada Senin tanggal 21 April jam 16.00 wib saat rekapitulasi Pleno penghitungan suara di tingkat Kabupaten meminta agar KPU Kab. Tapanuli Utara untuk membuka kotak suara TPS 1 Jambur Nauli, dan saat kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ternyata saksi saksi Jonggi Lumbantobing sebagai caleg DPRD Kabupaten nomor urut 4 Dapil 1 dari Partai Gerindra mendapatkan 20 (dua puluh) suara. Dan akibat kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh terdakwa I. Danton Pasaribu dan terdakwa II. Baik Hutabarat mengakibatkan saksi Jonggi Lumbantobing kehilangan 20 (dua puluh) suara.

-------- Perbuatan terdakwa I. Danton Pasaribu dan terdakwa II. Baik Hutabarat diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 Undang ? undang Nomor 8 Tahun 20012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia terdakwa BAIK HUTABARAT bersama dengan DANTON PASARIBU pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 atau setidak ? tidaknya pada bulan April 2014 bertempat di TPS 1 Desa Jambur Nauli Kec. Tarutung Kab. Tapanuli Utara atau setidak ? tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja, mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4), yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 PPK (Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan) mendistribusikan logistik pemilu ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April didistribusikan lagi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) 1 Desa Jambur Nauli Kec. Tarutung berupa :

  1. Kotak suara DPR berisi :
  1. Surat suara DPR sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. Plano DPR.
  3. Alat kelengkapan TPS berupa alat coblos, bantalan, tinta, pulpen, spidol, lem, daftar hadir pemilih, buku panduan, Surat Edaran KPU Nomor : 259/KPU-Kab-002.002.434693/IV/2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Juklak Pemilu, segel, sampul dan lain ? lain.
  4. Berita Acara DPR.
  5. Daftar calon tetap.

  1. Kotak suara DPD berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) lembar surat suara.
  2. Daftar pemilih tetap.
  3. DCT DPD.
  4. Plano DPD.
  5. Berita acara DPD.

  1. Kotak suara DPR Propinsi berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. DCT DPR Propinsi.
  3. Plano DPR Propinsi.

  1. Kotak suara DPRD kabupaten / Kota berisi :
  1. Surat suara DPD sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar surat suara.
  2. DCT Kabupaten.
  3. Plano DPR Kabupaten.
  4. Formulir C1.

------- Bahwa tugas terdakwa I. DANTON PASARIBU dan terdakwa II. BAIK HUTABARAT sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemingutan Suara) adalah :

  1. Menjemput kotak suara dari PPS ke TPS.
  2. Melaksanakan proses pemungutan suara di TPS.
  3. Melakukan penghitungan perolehan suara oleh partai dan para caleg
  4. Melakukan rekapitulasi perolehan suara partai dn para caleg di kertas Plano.
  5. Melakukan rekapitulasi perolehan suara partai dan para caleg di kertas model C1.
  6. Memasukkan surat suara yang sah, surat suara tidak sah, surat suara tambahan, surat suara sisa, dimana masing ? masing surat suara dimasukkan ke dalam amplop yang tersedia, kemudian disegel dimana sebelum dimasukkan surat suara terlebih dahulu dilakukan penghitungan.
  7. Setelah surat suara di dalam amplop dan di segel kemudian memasukkan amplop yang berisi surat suara yang sah, surat suara tidak sah, surat suara tambahan, surat suara sisa ke dalam kotak suara.
  8. Memasukkan kertas Plano dan model C1 ke dalam kotak suara kemudian di gembok dan di segel.
  9. Mengantar kotak suara kembali ke PPS.

------- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 berlangsung Pemilihan Legislatif Kab. Tapanuli Utara dimana setelah selesai dilanjutkan ke tahap penghitungan suara, dan hasil penghitungan suara pada TPS 1 Jambur Nauli tersebut dengan menuliskan hasilnya pada kertas model C plano yaitu :

- Partai Nasdem nomor urut 1 sebanyak 21 suara, total 21 suara.

- Partai PDIP sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 4 suara, nomor urut 6 sebanyak 4 suara, total 9 suara.

- Partai Golkar nomor urut 1 sebanyak 2 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 5 sebanyak 7 suara, total 10 suara.

- Partai Gerindra nomor urut 4 sebanyak 20 suara, total 20 suara.

- Partai Demokrat sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 69 suara, nomor urut 4 sebanyak 6 suara, total 76 suara.

- Partai PAN sebanyak 2 suara, nomor urut 1 sebanyak 15 suara, total 17 suara.

- Partai Hanura sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 10 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 4 sebanyak 15 suara, total 27 suara.

Sehingga seluruh jumlah suara sah yang tertera di kertas model C Plano sebanyak 180 (seratus delapan puluh) dan suara tidak sah 10 (sepuluh) suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah adalah 190 (seratus sembilan puluh).

-------- Bahwa setelah perhitungan suara ditulis pada model C Plano kemudian terdakwa II. Baik Hutabarat sebagai anggota KPPS menyalinnya ke dalam formulir C1 DPRD Kabupaten berdasarkan perolehan suara yang ada di kertas Plano yang dibacakan oleh saksi Sanggam Pasaribu sebagai anggota KPPS, namun pada saat terdakwa II. Baik Hutabarat menyalinnya ke dalam formulir C1 DPRD Kabupaten hasilnya menjadi berbeda dengan hasil yang ada di model Plano yaitu sebagai berikut :

- Partai Nasdem nomor urut 1 sebanyak 21 suara, total 21 suara.

- Untuk nomor 2 Partai Kebangkitan Bangsa tidak ada.

- Untuk nomor 3 Partai Keadilan Sejahtera tidak ada.

- Partai PDIP sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 4 suara, nomor urut 6 sebanyak 4 suara, total 9 suara.

- Partai Golkar nomor urut 1 sebanyak 2 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 5 sebanyak 7 suara, total 10 suara.

- Untuk nomor urut 6 Partai Gerindra tidak ada.

- Partai Demokrat sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 69 suara, nomor urut 4 sebanyak 6 suara, total 76 suara.

- Untuk nomor urut 6 Partai PAN sebanyak 2 suara, nomor urut 1 sebanyak 15 suara, total 17 suara.

- Untuk nomor urut 9 Partai Persatuan Pembangunan tidak ada.

- Partai Hanura sebanyak 1 suara, nomor urut 1 sebanyak 10 suara, nomor urut 2 sebanyak 1 suara, nomor urut 4 sebanyak 15 suara, total 27 suara.

- Untuk nomor urut 14 Partai Bulan Bintang tidak ada.

- Untuk nomor urut 15 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak ada.

Dan setelah itu terdakwa I. Danton Pasaribu membuat ?Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten / Kota Tahun 2014? sedangkan terdakwa II. Baik Hutabarat mengisi formulir C1 Hologram untuk perolehan suara DPRD Kabupaten.

-------- Bahwa pada Senin tanggal 21 April jam 16.00 wib saat rekapitulasi Pleno penghitungan suara di tingkat Kabupaten dilakukan dan membuka kotak suara TPS 1 Jambur Nauli dan setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata ada perbedaan hasil penghitungan yang dilakukan terdakwa I. Danton Pasaribu sebagai Ketua KPPS dan terdakwa II. Baik Hutabarat sebagai anggota KPPS yang ditulis pada formulir C1 dengan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten / Kota Tahun 2014 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.

-------- Perbuatan terdakwa I. Danton Pasaribu dan terdakwa II. Baik Hutabarat diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang ? undang Nomor 8 Tahun 20012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya