Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Trt 1.Daniel Lumban Batu,S.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
SANDRO PRASETYO SIHOMBIG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 947 / L.2.31.3 / Eku.2 / 08/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Lumban Batu,S.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRO PRASETYO SIHOMBIG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sandro Prasetyo Sihombing, pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk  permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---------------------------------- --------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada di warung miliknya yang berada di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, didatangi Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, Muhammad Rasyid Siregar dan Viktor Brema Ginting yang sebelumnya mendapat informasi adanya permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dari masyarakat, dan mendapati Terdakwa saat sedang melakukan permainan judi tebakan nomor jenis Toto Gelap Hongkong (Togel HK).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian setiap harinya dimulai dari pukul 18.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan nilai :
  • Tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • Tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tebakan 2, 3 dan 4 angka perlembarnya dijual seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Dengan rata-rata hasil penjualan nomor yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian  jenis Toto Gelap Hongkong tersebut sudah berjalan selama seminggu, adapun peran Terdakwa yaitu sebagai juru tulis atau penjual dan setelah menerima nomor pesanan dari masyarakat  kemudian Terdakwa merekap dan mengirim semua nomor pesanan tersebut kepada Jeki Panjaitan melalui pesan Whatsapp dan hasil penjualan tersebut diberikan kepada Jeki Panjaitan besok harinya dengan cara berjumpa di warung kopi milik Jeki Panjaitan yang berada di Jl. Pacuan Kuda Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, Personil Polres Humbang Hasundutan mendapati uang tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan tebakan nomor pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, dan satu unit handphone merek Samsung  Galaxi A03 berwarna Hitam yang digunakan Terdakwa untuk mengirimkan nomor kepada Jeki Panjaitan melalui Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung atau upah dari pembeli yang  memenangkan hadiah dari toto gelap (togel HK) tersebut dan untung yang diperoleh oleh Terdakwa tidak menentu dikarenakan sesuai dengan pemberian yang diberikan oleh si pembeli yang menang kepada Terdakwa.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Sandro Prasetyo Sihombing, pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada di warung miliknya yang berada di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, didatangi Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, Muhammad Rasyid Siregar dan Viktor Brema Ginting yang sebelumnya mendapat informasi adanya permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dari masyarakat, dan mendapati Terdakwa saat sedang melakukan permainan judi tebakan nomor jenis Toto Gelap Hongkong (Togel HK).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian setiap harinya dimulai dari pukul 18.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan nilai :
  • Tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • Tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tebakan 2, 3 dan 4 angka perlembarnya dijual seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Dengan rata-rata hasil penjualan nomor yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian  jenis Toto Gelap Hongkong tersebut sudah berjalan selama seminggu, adapun peran Terdakwa yaitu sebagai juru tulis atau penjual dan setelah menerima nomor pesanan dari masyarakat  kemudian Terdakwa merekap dan mengirim semua nomor pesanan tersebut kepada Jeki Panjaitan melalui pesan Whatsapp dan hasil penjualan tersebut diberikan kepada Jeki Panjaitan besok harinya dengan cara berjumpa di warung kopi milik Jeki Panjaitan yang berada di Jl. Pacuan Kuda Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, Personil Polres Humbang Hasundutan mendapati uang tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan tebakan nomor pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, dan satu unit handphone merek Samsung  Galaxi A03 berwarna Hitam yang digunakan Terdakwa untuk mengirimkan nomor kepada Jeki Panjaitan melalui Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi jenis Toto Gelap Hongkong (Togel HK) tersebut diwarung miliknya dengan menawarkan kepada masyarakat untuk membeli / memesan angka tebakan judi Togel HK kepadanya.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa Sandro Prasetyo Sihombing, pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada di warung miliknya yang berada di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, didatangi Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, Muhammad Rasyid Siregar dan Viktor Brema Ginting yang sebelumnya mendapat informasi adanya permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dari masyarakat, dan mendapati Terdakwa saat sedang melakukan permainan judi tebakan nomor jenis Toto Gelap Hongkong (Togel HK).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian setiap harinya dimulai dari pukul 18.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan nilai :
  • Tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • Tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tebakan 2, 3 dan 4 angka perlembarnya dijual seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Dengan rata-rata hasil penjualan nomor yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian  jenis Toto Gelap Hongkong tersebut sudah berjalan selama seminggu, adapun peran Terdakwa yaitu sebagai juru tulis atau penjual dan setelah menerima nomor pesanan dari masyarakat  kemudian Terdakwa merekap dan mengirim semua nomor pesanan tersebut kepada Jeki Panjaitan melalui pesan Whatsapp dan hasil penjualan tersebut diberikan kepada Jeki Panjaitan besok harinya dengan cara berjumpa di warung kopi milik Jeki Panjaitan yang berada di Jl. Pacuan Kuda Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, Personil Polres Humbang Hasundutan mendapati uang tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan tebakan nomor pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, dan satu unit handphone merek Samsung  Galaxi A03 berwarna Hitam yang digunakan Terdakwa untuk mengirimkan nomor kepada Jeki Panjaitan melalui Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi jenis Toto Gelap Hongkong (Togel HK) tersebut supaya warung miliknya tetap ramai dan ada biaya untuk rokok.

 

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya