Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Trt Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H GALIN IRGAMANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 686 /L.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIN IRGAMANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa ia Terdakwa Galin Irgamanda bersama-sama dengan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tiba di Tarutung. Adapun Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) turun di bundaran dekat Hotel Diaji – Tarutung. Setelah itu Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berencana untuk melakukan pencurian. Adapun Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) mengajak Terdakwa Galin Irgamanda berjalan kaki di tanggul (pinggir sungai) mencari toko yang akan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) curi. Pada saat Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) melihat Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berniat untuk mengambil barang-barang dari toko tersebut dan kemudian menyuruh Terdakwa Galin Irgamanda untuk menunggu di depan Alfamidi.

Sekira pukul 02.30 WIB, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan kemudian menyuruh Terdakwa berjalan ke arah jembatan kedua. Sesampainya di jembatan kedua, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menghampiri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan menyuruh Terdakwa naik ke sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Setibanya di Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke samping Toko Carlos dang mengangkat satu buah kardus berisi rokok dan satu buah tas berwarna merah, kemudian Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menyuruh Terdakwa untuk memegang kardus tersebut. Selanjutnya Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke arah Siborongborong.

Bahwa terhadap rokok-rokok milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi yang diambil Terdakwa Marolop Sipahutar dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, telah dijual dan hasil penjualannya telah dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari Terdakwa dengan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing).

Bahwa Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tidak ada meminta izin atau saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi tidak ada memberikan izin untuk membawa dan mengambil barang-barang milik  saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat peristiwa pencurian tersebut saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi mengalami kerugian sekira Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --

ATAU

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa Galin Irgamanda pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Hotel Diaji yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tiba di Tarutung. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) turun di bundaran dekat Hotel Diaji – Tarutung. Lalu Terdakwa dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berjalan kaki di tanggul (pinggir sungai) menuju jembatan kedua. Dalam perjalanan kemudian Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa menunggu Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing)  di depan Alfamidi, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Alfamidi.

Sekira pukul 02.30 WIB, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan kemudian menyuruh Terdakwa berjalan ke arah jembatan kedua. Sesampainya di jembatan kedua, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menghampiri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan menyuruh Terdakwa naik ke sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Setibanya di Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke samping Toko Carlos dan mengangkat satu buah kardus berisi rokok dan satu buah tas berwarna merah, kemudian Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menyuruh Terdakwa untuk memegang kardus tersebut. Namun Terdakwa yang mengetahui bahwa Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) baru saja mengambil barang-barang milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi dari Toko Carlos tersebut, tidak melarang atau mengatakan apapun namun ikut memegang barang-barang hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke arah Siborongborong, namun dalam perjalanan tiba-tiba sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bensin. Lalu Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) meninggalkan sepeda motor tersebut berikut kuncinya.

Sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) naik angkutan Mobil Travel menuju Sibolga, dan setibanya di Sibola Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menginap di Hotel Horas. Lalu sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Galin Irgamanda hendak pergi menemui keluarga Terdakwa di Tagor Kota Sibolga, kemudian Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rokok Sampoerna yang sebelumnya diambil dari Toko Carlos.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Marolop Sipahutar (Tersangka dalam Berkas Perkara Terpisah) menghubungi Terdakwa untuk mengajak pergi ke Tarutung. Lalu Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berangkat ke Tarutung dengan menggunakan uang hasil penjualan rokok yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) dan tiba sekira pukul 14.00 WIB. Setibanya di Tarutung Terdakwa Galin Irgamanda dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) menginap di Hotel Diaji yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pada saat di Hotel tersebut Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) memberikan rokok Marlboro Putih kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap rokok-rokok milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi yang diambil Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, telah dijual dan hasil penjualannya telah dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari Terdakwa dengan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) selama Terdakwa dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berada di Sibolga dan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Marolop Sipahutar (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) mengakibatkan saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi mengalami kerugian sekira Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya