Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 956 /L.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MULIADI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dihubungi EDY SYAHPUTRA GINTING menawarkan sepeda motor kepada Terdakwa MULIADI dengan tujuan dijual yang berkaitan dengan perkara tindak pidana Pencurian di Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung dengan tindak pidana pertolongan jahat Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya, bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------Bahwa bermula Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Pranciskus Harianja dan Edy Syahputra Ginting melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kecamatan Tarutung dan membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan untuk ditawarkan kepada Terdakwa MULIADI yang selanjutnya Terdakwa MULIADI datang melihat sepeda motor tersebut ke rumah EDI SYAHPUTRA GINTING (diajukan Berkas Perkara terpisah) dengan tujuan dijual. ------------

 

----------Bahwa Terdakwa MULIADI pergi menuju rumah EDI SYAHPUTRA GINTING yang berada di Jalan Setiabudi, sesampainya di rumahnya Terdakwa MULIADI bertemu dengan EDI SYAHPUTRA GINTING dan temannya PRANCISKUS HARIANJA, kemudian EDI SYAHPUTRA GINTING memperlihatkan kepada Terdakwa MULIADI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kemudian. Terdakwa MULIADI bertanya asal barang tersebut dan EDI SYAHPUTRA GINTING menjelaskan bahwa barang tersebut hasil curian dari Tarutung.        

 

----------Bahwa setelah terdakwa MULIADI melihat kondisi barang tersebut Terdakwa MULIADI pulang sekaligus mencari pembeli sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa MULIADI menghubungi teman terdakwa yang bernama ADI (DPO) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu ADI pun menawar sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terjalin kesepakatan. Kemudian Terdakwa MULIADI kembali menghubungi EDI SYAHPUTRA GINTING dan menyampaikan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh EDI SYAHPUTRA GINTING dan sepakat untuk bertemu di Pasar I Ringroad Kota Medan -------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa kemudian terdakwa MULIADI menghubungi ADI untuk bertemu di SPBU Ringroad Kota Medan, kemudian terdakwa MULIADI berangkat dari rumah untuk bertemu ADI. Setelah terdakwa MULIADI bertemu dengan ADI di SPBU Ringroad Kota Medan untuk menyerahkan Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MULIADI sebagai uang pembelian sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut, selanjutnya Terdakwa menyuruh ADI untuk menunggu di SPBU Ringroad tersebut sementara terdakwa MULIADI pergi ke Pasar I Ringroad untuk menemui EDI SYAHPUTRA GINTING. Sesampainya di lokasi Pasar I Ringroad terdakwa MULIADI bertemu dengan EDI SYAHPUTRA GINTING dan kemudian menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada EDI SYAHPUTRA GINTING dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut kepada Terdakwa MULIADI --------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa terdakwa MULIADI langsung membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut ke SPBU Ringroad dan menemui ADI. Kemudian terdakwa MULIADI  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut kepada ADI, selanjutnya terdakwa MULIADI pulang dan Terdakwa MULIADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang penjualan sepeda motor Honda Revo warna hitam  tersebut yang Terdakwa MULIADI pergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari; -------------------

 

---------Bahwa terdakwa MULIADI membeli barang tersebut karena barang tersebut dijual murah dan terdakwa MULIADI mendapatkan keuntungan dari barang tersebut dan sebelumnya terdakwa MULIADI sudah 3 (tiga) kali membeli barang hasil curian dari EDI SYAHPUTRA GINTING.---------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 480 ayat 1  Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya