Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2024/PN Trt TIANUR br. PAKPAHAN 1.REFINA HUTAPEA/Isteri Alm. Drs James Ganda Sormin
2.PATUMONA SORMIN
3.YAKHIN BOAS SORMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIANUR br. PAKPAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGEMBANG PANDIANGAN,SH.MHTIANUR br. PAKPAHAN
Tergugat
NoNama
1REFINA HUTAPEA/Isteri Alm. Drs James Ganda Sormin
2PATUMONA SORMIN
3YAKHIN BOAS SORMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TARUTUNG PROVINSI SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim dan menguasai objek terperkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------
  3. Menyatakan sebidang tanah perladangan yang  luasnya ± 11.000 M2 (sebelas ribu meter bujur sangar) yang terletak di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan denganDahulu Marga Harianja dan sekarang Marga Pakpahan .

Sebelah Selatan berbatasan denganJalan Umum.

Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Umum

Sebelah Barat berbatasan dengan Dahulu Marga Harianja dan sekarang Marga Pakpahan.

Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara adalah sah milik Penggugat atau disebut juga Op. SIHAR SORMIN ;

4.Menyatakan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 25 tahun 2001 tanggal 16 Nopember 2001 dengan luas 6.042 M2 ( enam ribu empat puluh dua meter bujur sangkar ) atas nama James Ganda Sormin  yang berada diatas   tanah terperkara yang terletak di  Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara  Provinsi Sumatra Utara tidak berkekuatan hokum ;---------------------------------------

5. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat diatas tanah terperkara yang diterbitkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat maupun pihak lain tanpa sepengetahuan dari Penggugat dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat;----

6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;-------------------------------------------

7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;-----------------------------------------------------------

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) + Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) = Rp1.025.000.000,00 + Kerugian Immateriil sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;-----------------------

9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------

10 Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain yang mendapat hak dari pada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai Penggugat  secara bebas tanpa halangan apapun;---------------------------------------------------------

11. Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat atas tanah terperkara adalah Sah dan Berharga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam Perkara ini;---------------------------------------------------------------

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak