Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Trt | MEDIANA SIMAMORA | DAHLIA HUTABARAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Sebelah timur:Agar Hutagalung, Lion Simatupang sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara; 5. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Titipan Uang tertanggal 12 November 2020 antara Mediana Simamora sebagai pihak yang menyerahkan uang dan Dahlia Hutabarat sebagai pihak yang menerima uang titipan milik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp483.000.000.,(Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan Negeri Tingkat pertama yang mengadili perkara A quo;
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp1000.000.000.,(Satu Miliar)sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan Negeri Tingkat pertama yang mengadili perkara A quo;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan/Agunan yang telah dijaminkan/diagunkan Tergugat kepada Penggugat atas hutang Tergugat atas barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beralamat di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 dengan ukuran tanah seluas 569 M2 atas nama Tergugat(Dahlia Hutabarat);dengan batas batas sebagai berikut : sebelah timur:Agar Hutagalung, Lion Simatupang
9 . Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang beralamat di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 dengan ukuran tanah seluas 569 M2 atas nama Tergugat(Dahlia Hutabarat);dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah timur :Agar Hutagalung, Lion Simatupang Sebelah Barat :Jl.Balige Sebelah Selatan :Kasmin Sigalingging Sebelah Utara :Milik Kehakiman apabila Tergugat tidak membayarkan seluruh kerugian Materiel dan Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah putusan Pengadilan Tingkat pertama dibacakan maka Jaminan/Agunan atas hutang Tergugat yang telah dilakukan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang tidak bergerak sebagaimana tersebut diatas secara mutlak menjadi milik Penggugat yang sah menurut Hukum;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad)meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (atau upaya hukum verzet dari Tergugat ;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perminggu, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara A quo;
Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(Aex A quo ET Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |