Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Trt Bosar Panjaitan 1.SAHALA SIMANJUNTAK
2.BERMAN SIMANJUNTAK
3.JAINAL SIMANJUNTAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bosar Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEINA LAOSMA KRISTINA SIMANUNGKALITBosar Panjaitan
Tergugat
NoNama
1SAHALA SIMANJUNTAK
2BERMAN SIMANJUNTAK
3JAINAL SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA ONANRUNGGU III
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah keturunan/ahli waris dari Alm. Op. Bertua Panjaitan.
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah perkara seluas + 23.000 m2 yang terletak di Situngguk Rihit-rihit, Desa Onanrunggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut::  

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Albider Simanjuntak

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sakkan Simanjuntak

Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Nimrot Simanjuntak

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tergugat I, II, III

Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan turun temurun dari Alm. Op. Bertua Panjaitan.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum Tergugat I, II, III  membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus  juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat I, II, III untuk mengakui kepemilikan Penggugat atas tanah perkara selanjutnya menyerahkan tanah perkara dalam keadaan baik kepada Penggugat supaya dapat dikuasai/diusahai Penggugat sebagai pemilik yang sah.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun Tergugat I, II, III maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi. (Uit Voer Baar Bij Voor Raad).
  5. Menghukum Tergugat I, II, III membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
  6. Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak