Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH DULYADI HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1890B/L.2.21/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DULYADI HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Dulyadi Hutagalung dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Terdakwa yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung untuk membeli narkotika jenis sabu lalu mengantarkannya kepada Terdakwa dan nantinya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa, maka Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menyetujui permintaan Terdakwa, untuk selanjutnya terkait dengan uang pembelian narkotika jenis sabu dan cara mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung akan dikoordinasikan kembali oleh Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) esok harinya;-----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.55 Wib, Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung lalu meminta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya kepada Terdakwa dengan cara menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kemudian memasukkan narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kedalam 1 (satu) buah plastik bening untuk diletakkan dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom lalu mengantarkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah berkoordinasi dengan Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan menyuruh Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dan meminta nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis sabu;

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menghubungi Terdakwa dan memberitahu nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk Terdakwa kirimkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna pembelian narkotika jenis sabu, dimana setelah Terdakwa mengirimkan uang melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah);-----

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, Indra Harahap (berkas perkara terpisah) kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan membeli narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Indra Harahap (berkas perkara terpisah) lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), dimana setelah Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis sabu dari Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Harahap (berkas perkara terpisah) sebagai upah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) yang telah membeli dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);---------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua, kemudian menyatukannya kedalam 1 (satu) buah plastik bening lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik bening tersebut kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom sebagaimana rencana Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) sebelumnya, lalu berangkat menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dimana sekira pukul 13.00 Wib Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) yang telah tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung bertemu dengan Irwan Manjalo A. Panggabean selaku petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang pada saat itu sedang melaksanakan piket, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean untuk diserahkan kepada Terdakwa;-------------

----- Bahwa setelah Irwan Manjalo A. Panggabean menerima 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan pada saat melakukan pemeriksan, dari 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih Irwan Manjalo A. Panggabean melihat ada sesuatu benda yang mencurigakan berada dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut, dimana Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian memanggil Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan bersama-sama melihat benda tersebut, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerangkan jika benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa sebelumnya, kemudian Irwan Manjalo A. Panggabean menghubungi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan memberitahukan temuannya kepada Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak;-

----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dari Lokasi kejadian dan dari Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:---------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;---------------------------------
  2. 1 (satu) buah pipa kaca;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik bening;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah plastik bekas aqua;----------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih;------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Note 8 warna hijau.--------------------------------------------

Dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua yang dikumpulkan dalam 1 (satu) buah plastik bening lalu dimasukkan kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom yang dibawa oleh Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan telah diketahui terlebih dahulu oleh Irwan Manjalo A. Panggabean, untuk selanjutnya Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;---------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dikarenakan merupakan barang yang mudah busuk/rusak maka telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Agus Santoso, Haris Muda Matondang, S.H., Bripka C.Y. Nainggolan S.H., Brigadir Desman Nababan, S.H., Uline Simanjuntak masing-masing selaku Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);--------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Subsidair--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Dulyadi Hutagalung dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: ----

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Terdakwa yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung untuk melakukan pemesanan narkotika jenis sabu lalu mengantarkannya kepada Terdakwa dan nantinya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah dipesan dan diterima oleh Terdakwa, maka Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menyetujui permintaan Terdakwa, untuk selanjutnya terkait dengan cara mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung maupun terkait dengan pembayaran pesanan narkotika jenis sabu akan dikoordinasikan kembali oleh Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) esok harinya;-----

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.55 Wib, Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung lalu meminta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya kepada Terdakwa dengan cara menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kemudian memasukkan narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kedalam 1 (satu) buah plastik bening untuk diletakkan dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom lalu mengantarkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah berkoordinasi dengan Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan menyuruh Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dan meminta nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan uang pemesanan narkotika jenis sabu;-----

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menghubungi Terdakwa dan memberitahu nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk Terdakwa kirimkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna pemesanan narkotika jenis sabu, dimana setelah Terdakwa mengirimkan uang melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah);-----

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk memesan narkotika jenis sabu, Indra Harahap (berkas perkara terpisah) kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan memesan narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Indra Harahap (berkas perkara terpisah) lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), dimana setelah Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis sabu dari Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Harahap (berkas perkara terpisah) sebagai upah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) yang telah memesan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);---------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua, kemudian menyatukannya kedalam 1 (satu) buah plastik bening lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik bening tersebut kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom sebagaimana rencana Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) sebelumnya, lalu berangkat menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dimana sekira pukul 13.00 Wib Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) yang telah tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung bertemu dengan Irwan Manjalo A. Panggabean selaku petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang pada saat itu sedang melaksanakan piket, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean untuk diserahkan kepada Terdakwa;-------------

----- Bahwa setelah Irwan Manjalo A. Panggabean menerima 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan pada saat melakukan pemeriksan, dari 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih Irwan Manjalo A. Panggabean melihat ada sesuatu benda yang mencurigakan berada dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut, dimana Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian memanggil Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan bersama-sama melihat benda tersebut, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerangkan jika benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa sebelumnya, kemudian Irwan Manjalo A. Panggabean menghubungi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan memberitahukan temuannya kepada Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak;-

----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dari Lokasi kejadian dan dari Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:---------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;---------------------------------
  2. 1 (satu) buah pipa kaca;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik bening;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah plastik bekas aqua;----------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih;------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Note 8 warna hijau.--------------------------------------------

Untuk selanjutnya Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------

----- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua yang dikumpulkan dalam 1 (satu) buah plastik bening lalu dimasukkan kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut belum sempat diterima oleh Terdakwa dikarenakan pada saat Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean¸ Irwan Manjalo A. Panggabean menemukan terlebih dahulu narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih, sehingga kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening masih berada pada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;---------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dikarenakan merupakan barang yang mudah busuk/rusak maka telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Agus Santoso, Haris Muda Matondang, S.H., Bripka C.Y. Nainggolan S.H., Brigadir Desman Nababan, S.H., Uline Simanjuntak masing-masing selaku Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);--------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Dulyadi Hutagalung pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah menjadi “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Terdakwa yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung untuk membeli narkotika jenis sabu lalu mengantarkannya kepada Terdakwa dan nantinya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa, maka Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menyetujui permintaan Terdakwa, untuk selanjutnya terkait dengan uang pembelian narkotika jenis sabu dan cara mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung akan dikoordinasikan kembali oleh Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) esok harinya;-----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.55 Wib, Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung lalu meminta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna dikonsumsi oleh Terdakwa dan mengantarkannya kepada Terdakwa dengan cara menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kemudian memasukkan narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kedalam 1 (satu) buah plastik bening untuk diletakkan dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom lalu mengantarkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah berkoordinasi dengan Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan menyuruh Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dan meminta nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) lalu menghubungi Terdakwa dan memberitahu nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk Terdakwa kirimkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna pembelian narkotika jenis sabu, dimana setelah Terdakwa mengirimkan uang melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) Terdakwa Kembali menghubungi Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah);-----

----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, Indra Harahap (berkas perkara terpisah) kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan membeli narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Indra Harahap (berkas perkara terpisah) lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), dimana setelah Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis sabu dari Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Harahap (berkas perkara terpisah) sebagai upah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) yang telah membeli dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);---------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua, kemudian menyatukannya kedalam 1 (satu) buah plastik bening lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik bening tersebut kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom sebagaimana rencana Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) sebelumnya, lalu berangkat menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dimana sekira pukul 13.00 Wib Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) yang telah tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung bertemu dengan Irwan Manjalo A. Panggabean selaku petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang pada saat itu sedang melaksanakan piket, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean untuk diserahkan kepada Terdakwa;-------------

----- Bahwa setelah Irwan Manjalo A. Panggabean menerima 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan pada saat melakukan pemeriksan, dari 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih Irwan Manjalo A. Panggabean melihat ada sesuatu benda yang mencurigakan berada dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut, dimana Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian memanggil Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan bersama-sama melihat benda tersebut, untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerangkan jika benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa sebelumnya, kemudian Irwan Manjalo A. Panggabean menghubungi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan memberitahukan temuannya kepada Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak;-

----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dari Lokasi kejadian dan dari Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:---------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;---------------------------------
  2. 1 (satu) buah pipa kaca;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik bening;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah plastik bekas aqua;----------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih;------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Note 8 warna hijau.--------------------------------------------

Dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua yang dikumpulkan dalam 1 (satu) buah plastik bening lalu dimasukkan kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom yang dibawa oleh Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) belum diterima dan belum sempat dikonsumsi oleh Terdakwa dikarenakan telah diketahui terlebih dahulu oleh Irwan Manjalo A. Panggabean, untuk selanjutnya Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------

----- Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) adalah untuk dikonsumsi oleh Terdakwa yang oleh karena itu Terdakwa meminta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk memasukan 1 (satu) buah pipa kaca kedalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih untuk digunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;---------------------------------------------------------

----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dikarenakan merupakan barang yang mudah busuk/rusak maka telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Agus Santoso, Haris Muda Matondang, S.H., Bripka C.Y. Nainggolan S.H., Brigadir Desman Nababan, S.H., Uline Simanjuntak masing-masing selaku Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);--------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3087/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, terhadap urine milik Terdakwa disimpulkan jika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa serta Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa dan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya