Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Alfredo Abetnico Siregar, Terdakwa II Irfandi Sigalingging, bersama dengan Samuel Purba (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Perladangan Sitalolo, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah tepatnya di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan pada saat itu Terdakwa I mendapat telefon dari Samuel Purba (DPO) yang mengajak Terdakwa I untuk mengambil kerbau bersama dengan Terdakwa II, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk berkemas, yang dimana Terdakwa II sudah diberitahukan juga oleh Samuel Purba (DPO) bahwasanya mengajak untuk mengambil kerbau. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Siborong-borong menggunakan angkutan umum, lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II turun di SPBU Siborong-borong dan bertemu dengan Samuel Purba (DPO);
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) pergi ke Daerah Desa saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengintai ternak kerbau yang hendak diambil, setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) tiba pada lokasi yang dimaksud, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) menemukan rumah saksi Toga Simanullang, dan melihat ada 4 (empat) ekor kerbau terikat di belakang rumah saksi Toga Simanullang, setelah melihat hal tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) merencanakan untuk mengambil kerbau tersebut pada malam hari;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) berangkat menuju Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan mobil L-300 Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BB 8533 BC dan tiba pada lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari dalam mobil dan langsung menuju ke belakang rumah saksi Toga Simanullang sementara Samuel Purba (DPO) menunggu di mobil, setelah itu Terdakwa I melihat ada 4 (empat) ekor kerbau sedang terikat kemudian Terdakwa I langsung mencabut kayu penahan tali dari 1 (satu) ekor kerbau jantan dan Terdakwa II mengambil/menarik 1 (satu) ekor kerbau betina, lalu selang beberapa menit Terdakwa I diberitahukan oleh Samuel Purba (DPO) untuk membawa kedua ekor kerbau tersebut ke jalan raya yang berjarak 1 (satu) kilometer dari lokasi tersebut, setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai pada lokasi yang dimaksud, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) terlebih dahulu menaikkan 1 (satu) ekor kerbau jantan ke dalam bak mobil L-300 Pick Up, kemudian pada saat hendak menaikkan 1 (satu) ekor kerbau betina, tali kerbau betina tersebut putus dan lari menuju Perladangan Sitalolo, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) langsung meninggalkan lokasi tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) berhenti di Jl. Letkol GA. Manullang Doloksanggul untuk memasang tenda mobil L-300 Pick Up, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) langsung membawa 1 (satu) ekor kerbau jantan ke Daerah Siantar, setelah sampai pada lokasi yang dimaksud Samuel Purba (DPO) menjual 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian dari penjualan kerbau tersebut masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut adalah untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari;
- Bahwa akibat daripada perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Melfa Juliana Simanullang yang merupakan pemilik sah dari 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa I Alfredo Abetnico Siregar Terdakwa II Irfandi Sigalingging, bersama dengan Samuel Purba (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Perladangan Sitalolo, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) pergi ke Daerah Desa saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengintai ternak kerbau yang hendak diambil, setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) tiba pada lokasi yang dimaksud, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) menemukan rumah saksi Toga Simanullang, dan melihat ada 4 (empat) ekor kerbau terikat di belakang rumah saksi Toga Simanullang;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) berangkat menuju Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan mobil L-300 Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BB 8533 BC dan tiba pada lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari dalam mobil dan langsung menuju ke belakang rumah saksi Toga Simanullang sementara Samuel Purba (DPO) menunggu di mobil, setelah itu Terdakwa I melihat ada 4 (empat) ekor kerbau sedang terikat kemudian Terdakwa I langsung mencabut kayu penahan tali dari 1 (satu) ekor kerbau jantan dan Terdakwa II mengambil/menarik 1 (satu) ekor kerbau betina, lalu selang beberapa menit Terdakwa I diberitahukan oleh Samuel Purba (DPO) untuk membawa kedua ekor kerbau tersebut ke jalan raya yang berjarak 1 (satu) kilometer dari lokasi tersebut, setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai pada lokasi yang dimaksud, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) terlebih dahulu menaikkan 1 (satu) ekor kerbau jantan ke dalam bak mobil L-300 Pick Up, kemudian pada saat hendak menaikkan 1 (satu) ekor kerbau betina, tali kerbau betina tersebut putus dan lari menuju Perladangan Sitalolo, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) langsung meninggalkan lokasi tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) berhenti di Jl. Letkol GA. Manullang Doloksanggul untuk memasang tenda mobil L-300 Pick Up, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) langsung membawa 1 (satu) ekor kerbau jantan ke Daerah Siantar, setelah sampai pada lokasi yang dimaksud Samuel Purba (DPO) menjual 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian dari penjualan kerbau tersebut masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu jutarupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut adalah untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari;
- Bahwa akibat daripada perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Melfa Juliana Simanullang yang merupakan pemilik sah dari 1 (satu) ekor kerbau jantan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------- |