Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH PERJUANGAN MARPAUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERJUANGAN MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa Perjuangan Marpaung, pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Balige Nomor 10 Kelurahan Hutatoruan VI  Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, Mengambil suatu barang atau seluruhnya milik orang lain dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa berencana melalukan pencurian dengan berjalan kaki di Jln. Balige No. 10 Kel. Hutatoruan VI Kec. Tarutung Kab. Tapanuli Utara dan melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terkunci / digembok, selanjutnya Terdakwa pergi ke samping rumah dan memanjat tembok pagar rumah yang terbuat dari semen.---------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah, selanjutnya terdakwa pergi ke arah belakang rumah untuk mencari jalan masuk ke dalam rumah. Adapun Terdakwa melihat jendela dapur dan mencoba menariknya dan terdakwa melihat jendela tersebut hanya diikat dengan tali nilon dari dalam, lalu terdakwa mengambil korek api / mancis milik terdakwa dan membakar tali nilon tersebut. Dan setelah tali nilon terputus bahwa jendela dapat terbuka dan jendela tersebut terdapat jeruji yang terbuat dari kayu yang kemudian terdakwa mencoba menarik salah satu jeruji hingga terlepas sehingga terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang untuk Terdakwa curi. --------------------------------

------------Bahwa terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan menemukan ada 4 (empat) buah Handphone (OPPO satu unit, REALMI satu unit dan VIVO dua unit) dan kemudian mendapatkan sejumlah uang dari dalam tas diatas. Dan setelah terdakwa berhasil mengambil HP dan uang tersebut, lalu terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut melalui jendela awal terdakwa masuk. ---------------------------------------

------------Bahwa selanjutnya terdakwa pergi pulang ke tempat kost terdakwa. Dan sesampainya di kost, terdakwa menghitung uang tersebut dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 7 juta, sedangkan uang pecahan belum terdakwa hitung.---------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa menghubungi pacarnya an. HELENA SIHITE untuk memberitahukan bahwa abang terdakwa sudah mentransfer uang kepada saksi untuk biaya mereka berangkat ke Riau sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah itu terdakwa pergi menemui pacar terdakwa di rumahnya (di Siwaluompu) untuk memberikan uang tersebut. Dalam perjalanan menuju rumah pacar terdakwa di Siwaluompu, terdakwa  menukarkan uang pecahan tersebut ke toko menjadi uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 lembar. Adapun setelah terdakwa bertemu dengan pacar terdakwa dan menyerahkan kepada pacar terdakwa uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan mereka berangkat ke Riau.---------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000. (dua puluh dua juta rupiah).--------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya