Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.BILSON SIMAREMARE 2.JUSENG SIMAREMARE |
1.Demson Simaremare 2.James Simaremare 3.Aldin Simaremare 4.Sastro Simaremare 5.Rohani Simaremare 6.Hulman Jasper Aritonang 7.Serta Aritonang 8.Enta Simaremare |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Adalah tanah milik Para Penggugat dan ahli waris Op. RONDANG SIMAREMARE; 6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripada Para Tergugat, atau atas perbuatan Para Tergugat maupun orang lain yang menguasai ataupun mengusahai Objek Tanah Terperkara untuk segera mengosongkan dan mengembalikan serta meninggalkan Objek Tanah Terperkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Op. Rondang Simaremare dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya guna untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat dan ahli waris Op. Rondang Simaremare layaknya sebagai pemilik; 7. Menyatakan surat - surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas Objek Tanah Terperkara tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat senilai 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh Penggugat apabila Para Tergugat lalai mematuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |