Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.SAUT SILABAN 2.HASANUDDIN SILABAN,SE 3.GOLDMAN RAYNOLD SILABAN 4.HULMAN SILABAN 5.PIPIN SIHOMBING 6.BUDIMAN SILABAN 7.ADUALDEN SILABAN |
1.Kepala Desa Siponjot 2.Ketua Karang Taruna Desa Siponjot 3.DEKA SELPY SILABAN 4.JONNER SILABAN 5.TORANG SILABAN 6.BANDUNG SILABAN 7.St. MARUAP SILABAN 8.St. YUNUS M SILABAN 9.TAGOR SILABAN 10.BASTIAN SILABAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utaradengan : Jl Raya Dolok Sanggul; Sebelah Selatan dengan : tanah Saut Silaban/Tembok SMPNegeri 4 Lintong Nihuta; Sebelah Barat dengan : tanah Saut Silaban; Sebelah Timur dengan : Jalan Adalah pemberian keturunan alm.Hermanus Silaban kepada Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban secara kelompok utusan dari Marompu-ompu; 3. Menyatakan pengelolaan dan menjaga kelestarian Patung Tugu Datu Mangambe Mangambit Silaban yang sah menurut hukum adalah Perkumpulan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban yang telah berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005855.AH.01.07. Tahuin 2024 tanggal 08 Juli 2024; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I,II yang memakai Areal/Lokasi Patung Tugu Datu Mangambe Mangambit Silaban untuk kegiatan Futsal merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad); 5. Menyatakan tindakan Tergugat III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X yang memberi dukungan dan ijin kepada Tergugat I,II memakai mempergunakan Areal/Lokasi Patung Tugu Datu Mangambe Mangambit Silaban sebagai Lapangan Futsal merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad); 6. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Tergugat-tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas pemakaian dan pemberian ijin Areal/Lokasi Patung Tugu Datu Mangambe Mangambit Silaban sebagai Lapangan Futsal Tergugat II dengan melawan hak kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (DPP PPDMS); 7. Menghukum Tergugat I,II,III untuk mengosongkan Areal/Lokasi Tugu selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Perkumpulan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (DPP PPDMS) selaku Perkumpulan yang sah dan telah berbadan hukum agar DPP PPDMS dapat menjaga kelestarian Patung/Tugu Datu Mangambe Mangambit Silaban dengan baik; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh DPP PPDMS sebesar Rp 2.425.500.000 (dua milyar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada Perkumpulan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (DPP PPDMS) apabila Tergugat I, III lalai menjalankan isi keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijsde); 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 11. Menghukum Tergugat I,III membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini. Subsider ; Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |