Dakwaan |
Primair:
Bahwa Rambo Hutabarat yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus tahun 2024 sekira Pukul 21:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 18:00 Wib, saksi Irvandi Agusta Sembiring, bersama saksi Togi P. Sinurat dan saksi Swandy Simatupang yang merupakan anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di sekitar Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya para saksi pergi menuju di sekitar Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi jenis togel tersebut.
- Bahwa di hari yang sama sebagaimana dijelaskan diatas sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke warung yang berada di Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, setibanya Terdakwa di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang pelanggan yang ingin membeli nomor tebakan judi togel untuk pasaran Hongkong, dengan harga Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah). Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21:00 Wib para saksi yang sedang berada di Kelurahan pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa,dan para saksi menemukan barang bukti yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan Judi togel berupa 1 (satu) unit handphone android merek Strawberry warna biru,1 (satu) unit handphone merek Real me C11 tahun 2021,3 (tiga) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan Kertas biru berisikan nomor pesanan judi togel. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa para saksi ke Kantor Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menunggu pembeli yang datang untuk memesan nomor Togel, kemudian Terdakwa mencatat nomor togel yang dibeli tersebut pada sebuah kertas dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor tersebut kepada kepada koordinator yang bernama Doris Nainggolan (DPO), selajutnya pembeli yang telah membeli tebakan nomor tersebut akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) setiap lembarnya untuk 2(dua) digit belakang angka result, Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) setiap 3(tiga) digit belakang angka result, dan akan memberikan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap 4(empat) digit belakang angka result.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan seberar 20%(dua puluh persen) dari setiap permainan judi togel yang disetorkan keada koordinator. Bahwa uang komisi tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan Ibu Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan praktik permainan judi nomor-nomor tebakan jenis Togel .
- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Subsidair:
Bahwa Rambo Hutabarat yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus tahun 2024 sekira Pukul 21:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 18:00 Wib, saksi Irvandi Agusta Sembiring, bersama saksi Togi P. Sinurat dan saksi Swandy Simatupang yang merupakan anggota kepolisian Satu Polres Tapanuli Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel tanpa izin yang sah di sekitar Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya para saksi pergi menuju di sekitar Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi jenis togel tersebut.
- Bahwa di hari yang sama sebagaimana dijelaskan diatas sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke warung yang berada di Kelurahan Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, setibanya Terdakwa di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang pelanggan yang ingin membeli nomor tebakan judi togel untuk pasaran Hongkong, dengan harga Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah). Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21:00 Wib para saksi yang sedang berada di Kelurahan pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagai juru tulis tebakan nomor judi togel dengan cara menunggu pembeli yang datang untuk memesan nomor Togel tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menulis Nomor tersebut pada kertas kemudian, setelah itu Terdakwa mengerimkan nomor tersebut kepada Kordinator bernama Doris Nainggolan (DPO).
- Bahwa pada saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa,dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Strawberry warna biru,1 (satu) unit handphone merek Real me C11 tahun 2021,3 (tiga) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), danKertas biru berisikan nomor pesanan judi togel. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa para saksi ke Kantor Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menunggu pembeli yang datang untuk memesan nomor Togel, ada juga yang memesan melalui handphone yang diterima Terdakwa dari Handphone Realme warna hitam, kemudian Terdakwa mencatat nomor togel yang dibeli tersebut pada sebuah kertas dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor tersebut kepada kepada koordinator yang bernama Doris Nainggolan (DPO) menggunakan handphone merek Strawaberry warna biru, selajutnya pembeli yang telah membeli tebakan nomor tersebut akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) setiap lembarnya untuk 2(dua) digit belakang angka result, Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) setiap 3(tiga) digit belakang angka result, dan akan memberikan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap 4(empat) digit belakang angka result.
- Bahwa uang yang dari hasil kemenangan tebakan nomor togel yang didapat oleh pembeli akan diberikan oleh Silaban (DPO) kepada Terdakwa dan selanjutnya diberikan kepada pemenang. Bahwa Terdakwa mendapat komisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap pembelian nomor judi togel tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan praktik permainan judi nomor-nomor tebakan jenis Togel .
- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
|