Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2019/PN Trt 1.Sahata Simanungkalit
2.Pantun Simanungkalit
1.Huria Kristen Batak Protestan HKBP
2.Mindo Simanungkalit
3.Naomi br Siahaan
4.Intan boru Simanungkalit
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2019/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahata Simanungkalit
2Pantun Simanungkalit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEINA LK SIMANUNGKALIT, SH
2MEINA LK SIMANUNGKALIT, SH
Tergugat
NoNama
1Huria Kristen Batak Protestan HKBP
2Mindo Simanungkalit
3Naomi br Siahaan
4Intan boru Simanungkalit
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, II untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Pelawan I, II adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar

 

  1. Menyatakan Pelawan I, II adalah keturunan/ahli waris dari Amani Malupuk Simanungkalit

 

  1. Menyatakan tanah Perkara yaitu tanah Lereng Dolok Martatagading, yang terletak di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, dengan Luas + 1,5 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:

Timur                     : berbatasan dengan Tanah HKBP yang berasal dari Amani Malupuk

Barat                     : berbatasan dengan Tanah HKBP yang berasal dari Amani Malupuk

Selatan                  : berbatasan dengan tanah milik St. Marinus Simanungkalit

Utara                     : berbatasan dengan Tanah HKBP yang berasal dari Amani Malupuk

Adalah milik Amani Malupuk Simanungkalit yang diwariskan kepada keturunannya termasuk diantaranya Pelawan I, II

 

  1. Menyatakan tidak mengikat Pelawan I, II dan atau tidak dapat diberlakukann terhadap tanah perkara Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 4/Eks/2019/13/Pdt.G/2014/PN.Trt tertanggal 19 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 612/PK/Pdt/2017/ tanggal 31 Oktober 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2681 K/Pdt/2015 tanggal 11 Pebruari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 159/PDT/2015/PT.Mdn tanggal 10 Juni 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 13/Pdt.G/2014/PN.Trt tanggal 18 Nopember 2014 dan segala penetapan/keputusan sehubungan dengan perkara tersebut.

 

  1. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak