Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Gindo Basthian Purba, S.H.
2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
1.NIKOLAS SYAHPUTRA PAKPAHAN
2.PATRICH SAMUEL TAMBUNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1574 /L.2.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gindo Basthian Purba, S.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKOLAS SYAHPUTRA PAKPAHAN[Penahanan]
2PATRICH SAMUEL TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

    

-------- Bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di lokasi SPBU Silangit, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa I) dihubungi oleh seorang bernama EKO untuk memesan narkotika jenis ganja seberat 200 gram dengan harga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), kemudian Terdakwa I menghubungi JUAN MARPAUNG (DPO) dan memesan narkotika jenis ganja seberat 200 gram dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya setengah jam kemudian JUAN MARPAUNG mengirimkan lokasi dimana narkotika jenis ganja yang telah dipesan oleh Terdakwa I sudah diletakkan di dekat pantai tepatnya disamping sebuah tiang listrik, lalu Terdakwa I mengambil 1 ( satu ) buah plastik warna putih yang berisi 2 ( dua ) paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 ( satu ) paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan JUAN MARPAUNG, kemudian EKO menghubungi Terdakwa I dan meminta agar tersangka mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke lokasi kampus UNITA Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa I berangkat ke tepi danau toba tepatnya di Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan menghubungi Terdakwa Patrich Samuel Tambunan (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa II) untuk datang menemui Terdakwa I di Lumban Silintong, kemudian pada sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa II datang dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pembeli yang telah menunggu di komplek kampus UNITA Siborongborong, lalu Terdakwa II setuju untuk menemani Terdakwa I, sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Scorpio warna abu menuju Kecamatan Siborong-borong , pada saat diperjalanan Terdakwa I menyerahkan bungkusan plastik putih berisi narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II, sekira pukul 12.20 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di lokasi kampus UNITA Siborong-borong lalu kembali menghubungi EKO, namun EKO meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk datang ke SPBU Silangit dan dirinya sudah menunggu di kamar mandi SPBU Silangit, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di lokasi SPBU Silangit, sementara itu Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, atas informasi tersebut  Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.30 Wib, Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berjalan ke arah kamar mandi SPBU Silangit dan melihat Terdakwa II lalu menyerahkan 1 ( satu ) buah plastik warna putih kepada Terdakwa I kemudian Samsul Situmorang mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II hingga ditemukan barang bukti berupa kantongan plastik warna putih yang dipegang oleh Terdakwa I yang didalamnya ditemukan 2 ( dua ) paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat, selanjutnya ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis ganja ukuran kecil dibungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 ( satu ) unit handphone merek Samsung dari dalam kantong celana Terdakwa I, Sedangkan Ernanda Righteous Siahaan menemukan 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo dari dalam kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja sejak bulan Februari 2024;
  • Bahwa Terdakwa I biasanya memperoleh Narkotika jenis ganja dari rekannya yang beranama RISKY PANGARIBUAN (DPO) dan Terdakwa I sudah 5 ( lima ) kali membeli narkotika jenis ganja dari RISKY PANGARIBUAN (DPO);
  • Bahwa dari hasil penjualan 1 kg narkotika jenis ganja, Terdakwa I akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa II biasanya akan diberikan upah oleh Terdakwa II sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa II menemani Terdakwa I untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada pembeli;
  • Bahwa Terdakwa II berperan untuk menemani Terdakwa I untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pembeli, menemani Terdakwa I untuk menjemput narkotika jenis ganja serta membagi narkotika jenis ganja menjadi beberapa paket kecil;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 079/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 02 Mei 2024 oleh Maladi Lumban Batu selaku pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung dan Basaria Beata selaku pegawai Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan berupa 3 (tiga) buah paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 126,78 (seratus dua puluh enam koma tujuh delapan) Gram;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 11,25 (sebelas koma dua lima) gram diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 2179/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa, sisanya dengan berat Netto 9,5 (Sembilan koma lima) Gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.—---------------------------------------------------------------------------

 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di lokasi SPBU Silangit, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan “tanpa hak dan melawan hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa I) dihubungi oleh seorang bernama EKO untuk memesan narkotika jenis ganja seberat 200 gram dengan harga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), kemudian Terdakwa I menghubungi JUAN MARPAUNG (DPO) dan memesan narkotika jenis ganja seberat 200 gram dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya setengah jam kemudian JUAN MARPAUNG mengirimkan lokasi dimana narkotika jenis ganja yang telah dipesan oleh Terdakwa I sudah diletakkan di dekat pantai tepatnya disamping sebuah tiang listrik, lalu Terdakwa I pergi untuk mengambil 1 ( satu ) buah plastik warna putih yang berisi 2 ( dua ) paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 ( satu ) paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat tersebut, kemudian EKO menghubungi Terdakwa I dan meminta bertemu di lokasi kampus UNITA Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa I berangkat ke tepi danau toba tepatnya di Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan menghubungi Terdakwa Patrich Samuel Tambunan (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa II) untuk datang menemui Terdakwa I di Lumban Silintong, kemudian pada sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa II datang dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi ke komplek kampus UNITA Siborongborong, lalu Terdakwa II setuju untuk menemani Terdakwa I, sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Scorpio warna abu menuju Kecamatan Siborong-borong , pada saat diperjalanan Terdakwa I menyerahkan bungkusan plastik putih berisi narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II, sekira pukul 12.20 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di lokasi kampus UNITA Siborong-borong lalu kembali menghubungi EKO, namun EKO meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk datang ke SPBU Silangit dan dirinya sudah menunggu di kamar mandi SPBU Silangit, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di lokasi SPBU Silangit, sementara itu Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, atas informasi tersebut  Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.30 Wib, Samsul Situmorang, Yuan A. Sinambela, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, S.H dan Ernanda Righteous Siahaan melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berjalan ke arah kamar mandi SPBU Silangit dan melihat Terdakwa II lalu menyerahkan 1 ( satu ) buah plastik warna putih kepada Terdakwa I kemudian Samsul Situmorang mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II hingga ditemukan barang bukti berupa kantongan plastik warna putih yang dipegang oleh Terdakwa I yang didalamnya ditemukan 2 ( dua ) paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat, selanjutnya ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis ganja ukuran kecil dibungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 ( satu ) unit handphone merek Samsung dari dalam kantong celana Terdakwa I, Sedangkan Ernanda Righteous Siahaan menemukan 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo dari dalam kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I biasanya memperoleh Narkotika jenis ganja dari rekannya yang beranama RISKY PANGARIBUAN (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 079/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 02 Mei 2024 oleh Maladi Lumban Batu selaku pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung dan Basaria Beata selaku pegawai Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan berupa 3 (tiga) buah paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 126,78 (seratus dua puluh enam koma tujuh delapan) Gram;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 11,25 (sebelas koma dua lima) gram diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 2179/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa, sisanya dengan berat Netto 9,5 (Sembilan koma lima) Gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa Nikolas Syahputra Pakpahan dan Terdakwa  Patrich Samuel Tambunan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.---

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya