Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Rony Simanjuntak
2.Togi Simanjuntak
3.Typ Simanjuntak
4.Timbul Simanjuntak
1.Nurkia Br Simanjuntak
2.Lamtiur Siringoringo
3.Lasma Hutagalung
4.Lermida Simanungkalit
5.Camat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara
6.Kepala Desa Onan Runggu I, Kec. Sipahutar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rony Simanjuntak
2Togi Simanjuntak
3Typ Simanjuntak
4Timbul Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Bellyn Wiryadi SHRony Simanjuntak
2Tommy Bellyn Wiryadi SHTogi Simanjuntak
3Tommy Bellyn Wiryadi SHTyp Simanjuntak
4Tommy Bellyn Wiryadi SHTimbul Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1Nurkia Br Simanjuntak
2Lamtiur Siringoringo
3Lasma Hutagalung
4Lermida Simanungkalit
5Camat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara
6Kepala Desa Onan Runggu I, Kec. Sipahutar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum tanah seluas ± 92.120 M2  yang terletak di Desa Onan Runggu I Huta gurgur, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapnuli Utara, berbatas batas dengan yaitu:
  • sebelah utara berbatasan dengan  Pasar Umum/Hotasi Simanjuntak
  • sebelah selatan berbatasan dengan Apil Simanjuntak, Joli Simanjuntak/ Barita Simanjuntak
  • sebelah timur berbatasan dengan Barita Simanjuntak/ Barita Simanjuntak, Augus Simanjutak
  • sebelah barat berbatasan dengan Hotasi Simanjuntak/ Joni Lubis

adalah milik Para Penggugat;

 

3. Menyatakan surat keterangan tanah (SKT) No. 593 tertanggal 16 Oktober 1989 yang dikeluarkan Kepala Desa Onan Runggu I Huta gurgur Kecamatan Sipahutar atas nama Pardamean Simanjuntak adalah sah dan berkekuatan hukum ;

 

4. Menyatakan surat hibah dari Mualim Hutagalung kepada Tumpal Hutagalung tertanggal 12 Agustus 2018 adalah batal demi hukum ;

 

5. Menyatakan  Surat Keterangan Tanah No.414/2006/SKT/2010 tertanggal 6 Oktober 2010 seluas ± 3 Ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, (Tergugat VI) batal demi hukum ;

 

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat IV yang telah menguasai tanah milik para Penggugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

 

7. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI atau pihak mana saja agar secara suka rela untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah aquo  kepada para Penggugat ;

 

8. Menghukum  para Tergugat  untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

 

9. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan perkara ini;

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai kepada para Penggugat ;

 

11. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus  atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

12. Menyatakan sah dan berharga objek perkara aquo yang diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara aquo;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding, verzet dan kasasi ;

 

14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

15. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak