Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Trt Ridwan Sininta Panjaitan Kapolsek Dolok Sanggul cq Brigadir Erbi Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat No.1/Pra.pid/V/2019
Pemohon
NoNama
1Ridwan Sininta Panjaitan
Termohon
NoNama
1Kapolsek Dolok Sanggul cq Brigadir Erbi Ginting
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tarutung, 13 Mei 2019

Perihal           : Permohonan Praperadilan     

Kepada.Yth :

Bp.Ketua Pengadilan Negeri Tarutung

Di –

T A R U T U N G

 

Dengan hormat.

Yang bertanda tangan dibawah ini, 1.  DJUSMAN ARITONANG SH, 2.  MANAGAM PURBA SH, Advokad – Penasehat Hukum, alamat Jl.Mamiyai No.26 Medan Area Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2019 oleh karena itu bertindak untuk kepentingan hukum dan mewakili Pemberi Kuasa RIDWAN SININTA PANJAITAN, pekerjaan Kepala Sekolah SMK swasta Trisula Doloksanggul, bertempat tinggal di JL.Ferdinan Lumbantobing No.10 Doloksanggul dalam hal ini disebut permohon Praperadilan.

Dengan ini memajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kapolda Sumatera Utara, cq Kapolres Humbang Hasundutan, cq Kapolsek doloksanggul, cq Brigadir Erbi Ginting atas Pengaduan BONTOR BUDIANTO PANJAITAN  dalam perkara Pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 KUHP dengan alasan seperti berikut:

Bahwa awal terjadinya perkara ini adalah akibat perebutan lahan dimana Pengadu BONTOR BUDIANTO PANJAITAN menanam beberapa batang pohon Jeruk diareal kawasan YAYASAN PENDIDIKAN SMK TRISULA Doloksanggul  yang oleh Tersangka RIDWAN SININTA PANJAITAN selaku kepala sekolah SMK Trisula menegur Pengadu Bontor Budianto Panjaitan dengan alasan lahan terebut hendak dijadikan untuk tempat pembangunan penambahan Lokal/kelas SMK Trisula, tegoran Tersangka (Ridwan Panjaitan) selaku kepala sekolah tidak diacuhkan Pengadu (Bontor Budianto Panjaitan) Tersangka memanggil Tukang untuk memindahkan Pohon Jeruk yang ditanam Pengadu sekitar 2 meter dari tempat tanaman semula, hingga Bontor Budianto mengadu ke Polosek Doloksanggul
Bahwa atas pengaduan Bontor Bodianto tersebut maka oleh penyidik Polsek Doloksanggul RIDWAN SININTA PANJAITAN dipanggil secara lisan, ditark-tariik alias tidak pakai Surat Panggilan dan diperiksa diambil keterangannya, tidak menggunkn Surat Panggilan sebagai Terlapor, tidak menggunakan Surat Panggilan sebagai saksi kemudian berlanjut dengan memakai Surat Panggilan langsung menjadi tersangka dalam perkara pidana Pengrusakan dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan  surat panggilan No.SP.Gil/02/I/2019/Reskrim tanggal 15 Pebruari 2019,  dan kemudian dipanggil lagi dengan Surat Panggilan No.SP.Gil/33/IV/2019/Reskrim tanggal 26 April 2019 untuk penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Humbang    Hasundutan,   hingga  oleh  Penyidik  dilimpahkan  ke Kejaksaan  Negeri   ( P 21 ) pada tanggal 8 April 2019, tindakan Penyidik Polsek Doloksanggul memeriksa  seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa Surat Panggilan dan tanpa menyatakan tahapan sebagai Terlapor, atau sebagai Saksi adalah sangat bertentangan dengan  Syarat Operasionl Prosedut (SOP)  Kepolisian Republik Indonesia 
Bahwa selain dari yang disebut diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polsek Doloksanggul ada melampirkan gambar/poto beberapa pohon Jeruk yang pohonnya sudah mati alias tidak punya daun dan kalau dicermati pohon Jeruk yang dibuat sebagai lampiran BAP tersebut jauh lebih tua, lebih tinggi dari pohon bibit Jeruk yang dipindahkan Tersangka, dalam hal ini jelas terjadi rekayasa membuat kesan seolah-olah Jeruk yang dipindahkan Tersangka sebanyak 8 pokok/batang semua sudah pada mati, pada hal sebenarnya Jeruk yang dipindahkan Tersangka tidak ada yang mati, kecuali yang dicabut penyidik yang diletakkan dikantor Penyidiki Polsek Doloksangu dibiarkanl hingga mati untuk dijadikan barang bukti, terkesan bahwa Penyidik sangat berpihak pada pengadu hingga membuat poto/potret Pohon Jeruk yang diambil/dipoto dari tempat lain dibuat sebagai lampiran (BAP) Berita Acara Pemeriksaan Perkara
Bahwa keadaan sebenarnya pohon Jeruk yang ditanam/dipindahkan Tersangka masih dalam keadaan hidup tidak ada yang mati,  Tersangka tidak merusak, tidak membinasakan pohon Jeruk milik Pengadu, tidak memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 KUHP Tersangka akan membuktikan dalam berupa beberapa lembar poto pohon Jeruk maupun dalam Pideo yang diambil/dipoto oleh salah seorang Murid sekolah SMK TRISULA, pada waktu terjadi pertengkaran mulut (terlampir bukti poto pohon Jeruk yang masih hidup dimaksud)          
Berdasarkan alasan yang diuraikan tersebut diatas adalah wajar cukup berlasan kalau Tersangka sebagai memohon Praperadilan kiranya Pengadilan Negeri memberikan keputusan menetapkan : Menghentikan Penuntutan terhadap Tersangka RIDWAN SININTA PANJAITAN dalam Perkara Pidana Pengrusakan dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 KUHP tersebut.

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikian kiranya Bapak Ketua dapat menerima dan mengabulkannya

Atas perhatian dan putusan yang adil kami ucapkan terima kasih.

Hormat Pemohon

RIDWAN SININTA PANJAITAN

K  u  a  s  a  n  y  a

 

DJUSMAN ARITONANG SH                                        MANAGAM PURBA SH

Pihak Dipublikasikan Ya