Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.Bth/2018/PN Trt | REDINGSE SIAHAAN | 1.Ir JUSTRUE SAHAT MARULAM SIMANJUNTAK 2.Dra EMMY LASMA ROHANI SIMANJUNTAK 3.Dr HEDDY MEINA SIMANJUNTAK 4.Drs JUNIOR MARINGAN PARDAMEAN SIMANJUNTAK 5.PINTA ROTUA SIMANJUNTAK BA 6.TIAR ASI SIMANJUNTAK SH CN 7.Ir JUPITER MARAMBI SIMANJUNTAK |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Agu. 2018 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.Bth/2018/PN Trt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Agu. 2018 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018 atas sebidang tanah seluas + 60 Meter X + 41,50 Meter yang terletak di Kampung Adian Nalambok, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;
DALAM POKOK PERKARA:
Adalah tanah milik bersama seluruh ahli waris dari Alm. BONIFACIUS SIMANJUNTAK;
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018 adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum;
5. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |